Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswin Tanjung. Bupati periode 2010 - 2020, itu dituduh korupsi senilai Rp 1,9 miliar.
"Iya, sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polda kemarin," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2921).
Pasaribu mengatakan Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan perkara Wildan ini. Jaksa juga akan meregistrasikan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan. Saat ini, Wildan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.
Wildan dijemput anggota Polda Sumut dari kediamannya di Kotapinang, Labusel, Kamis (15/9/2021). Setelah sebelumnya berkas perkara kasus korupsinya, dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (1/7/2021).
Wildan dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pungutan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2013-2015. Dengan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Atas tuduhan itu, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana.
Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis hakim bersalah. Keduanya saat ini sedang mejalani hukuman penjara.