Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com-Medan. Keputusan Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu memberhentikan Rahmati Daeli dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan bertentangan dengan aturan perundangan-undangan. Politikus Partai Perindo Kabupaten Nias Barat, Ruslain Zai, mengatakan, Khenoki Waruwu belum 6 bulan menjabat, sehingga belum diperkenankan secara aturan melakukan mutasi pejabat.
"Saya sebagai masyarakat Nias Barat dan sebagai seorang politikus kecewa terhadap keputusan Bupati Nias Barat yang sembrono dan tidak taat terhadap aturan perundang-undangan. Kita akui bahwa mutasi jabatan terhadap ASN di wilayahnya merupakan kewenangannya, tetapi perlu dikaji dan dipertimbangkan apa yang menjadi dasar hukumnya. Jangan main copot saja," katanya, Minggu (19/9/2021).
Dijelaskan Ruslan, Pasal 71 UU 10/2016 disebut bahwa kepala daerah baru boleh melakukan mutasi setelah 6 bulan menjabat kecuali ada izin tertulis menteri.
Untuk diketahui, Khenoki Waruwu dilantik sebagai bupati pada April 2021, sementara Kadis Kesehatan diberhentikan pada 19 Agustus 2021. Atas pencopotan dirinya, Rahmati Daeli memohon pembatalan keputusan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena bupati diduga melanggar aturan perundang-undangan.
KASN turun langsung ke Pulau Nias meminta klarifikasi, yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Barat, Fakhili Gulo, didampingi sejumlah asisten, kepala bagian, kepala dinas dan Kepala Badan Kepegawaian Nias Barat, di Hotel Kaliki Kota Gunungsitoli, Jumat (17/9/2021).
Asisten Komisioner KASN, Kusen Kusdiana menyatakan akan memberikan rekomendasi secepatnya terhadap pemberhentian jabatan Kadis Kesehatan Nias Barat tersebut.
"Jika terdapat ketidak sesuaian dari keputusan tersebut, maka akan kita evaluasi kembali. Kita akan sampaikan kesimpulan dari klarifikasi hari ini secepatnya," ungkapnya.
Sekda Nias Barat, Fakhili Gulo usai permintaan klarifikasi oleh KASN, menyatakan bahwa pemberhentian sementara Rahmati Daeli dari jabatannya sudah sesuai peraturan dan ketentuan belaku.
"Menurut kami, yang dilakukan Bupati Nias Barat sudah sesuai menurut hukum dan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bila ada yang berkeberatan disilahkan, karena itu haknya," ujarnya kepada wartawan.
Dijelaskan Sekda, pemberhentian sementara Rahmati Daeli dikarenakan tidak tercapainya penanganan Covid-19 di Kabupaten Nias Barat.
BACA JUGA: Legowo Dicopot, Mantan Kadinkes Nias Barat Klarifikasi Sejumlah Tudingan
Sebelumnya, Rahmati Daeli menyatakan legowo atas pencopotan dirinya dari jabatan Kadis Kesehatan. Namun, ia merasa banyak mendapat tudingan yang tidak benar pasca dicopot. Ia pun mengklarifikasi sejumah tudingan yang dialamtkan kepadanya.
"Benar, setiap perintah pimpinan wajib harus dilaksanakan dan saya legowo untuk menerimanya, dan apa yg diberitakan pada tgl,18/8/2021 tentang penonaktifkan saya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, perlu kami klarifikasi," kata Rahmati Daeli kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (27/08/2021)
Antara lain, ia menjelaskan, dana yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA. 2021 yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2021 Rp 2.500.000.000, dana ini bukan di DPA Dinas Kesehatan, tetapi melekat di DPA BPKPAD Nias Barat dan dikelola oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Nias Barat.