Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang penumpang bus jurusan Medan-Palembang, Jumat (17/9/2021) malam. Sebab, dari tersangka Dedy Syahputra, warga Jalan Tanah Jamboe Aye, Desa Tanjung Ceugai, Kecamatan Jambu Aye, Kabupaten Aceh Utara ditemukan 4 kilogram (kg) sabu.
"Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa tersangka ke Palembang," sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/9/2021).
Kata Hadi, tersangka ditangkap setelah dilaporkan masyarakat karena saat berada di dalam bus gerak-geriknya mencurigakan. Petugas segera mendatangi setiap loket bus di kawasan Jalan Ringroad Medan menghentikan bus ketika melintas di Jalan Tanjung Morawa.
Seorang penumpang yang mencurigakan disuruh mengambil barang bawaannya yang disimpan di dalam tas dan bagasi bus. Petugas menemukan 4 Kg sabu. "Setelah tas tersangka diperiksa, ditemukan 4 kg sabu," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama Ocin, warga Aceh.
Saat itu, Ocin datang ke Medan menggunakan bus dan menyerahkan barang haram tersebut kepadanya di kawasan Sunggal.
Selanjutnya, tersangka diminta mengantarkan sabu seberat 4 Kg ke Kota Palembang dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 Juta. "Dijanjikan diupah sebesar Rp20 juta," ungkap Hadi.
Hingga kemarin, polisi masih mengembangkan kasus itu.