Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan menurun akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman membacakan nota jawaban kepala daerah menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra di ruang sidang paripurna, Senin (20/9/2021).
Rapat sendiri dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim dan dihadiri unsur pimpinan lainnya seperti Rajuddin Sagala, Ihwan Ritonga dan Bahrumsyah.
"Penurunan penerimaan dari sektor pajak daerah terjadi sepanjang tahun ini karena yang menimbulkan dampak ekonomi," kata Aulia.
Selain itu, penerapan PPKM berpengaruh terhadap omset pelaku usaha. Selain itu tempat hiburan malam juga tidak boleh beroperasi.
Selanjutnya langkah yang diambil Pemko Medan untuk meningkatkan pendapatan daerah seperti memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah.
Bukan hanya itu, juga melaksanakan pendataan ulang terhadap wajib pajak maupun jenis usaha yang merupakan objek pajak daerah dengan membentuk tim percepatan untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah.
Selanjutnya pemko Medan akan memberikan bantuan usaha kepada UMKM, dalam penanganan dampak ekonomi dengan penggunaan dana belanja tidak terduga tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11 miliar.
"Saat ini yang terdata para pelaku UMKM yang terdaftar di e-katalog sebanyak 150 UMKM yang direncanakan akan diberikan bantuan usaha sebesar Rp 2.500.000,- per-UMKM," tuturnya.
Terkait dengan infrastruktur jalan dan penanganan banjir, bahwa pekerjaan pengaspalan jalan tahun anggaran 2021 telah direncanakan penanganan sepanjang 34, 7 km dan penanganan trotoar sepanjang 3,26 Km serta jembatan sebanyak 12 unit, di mana beberapa ruas jalan dan drainase telah ditandatangani dan akan terus diupayakan pekerjaannya sesuai rencana.