Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, akhirnya divonis 2 tahun penjara dalam persidangan secara video teleconference (vidcon), di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/9/2021) sore. Selain itu terdakwa juga dipidana membayar denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain (keduanya masih berstatus tersangka-red).
Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih.
M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan.
Hal memberatkan, imbuh ketua tim JPU Agus Prasetyo, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan, mantan orang nomor satu di Pemko Tanjungbalai tersebut berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU dimotori Agus Prasetyo didampingi Budhi Sarumpaet Sebab pada persidangan 3 pekan lalu terdakwa M Syahrial dituntut agar dihukum 3 tahun penjara berikut pidana denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga tidak dapat menerima permohonan terdakwa mendapatkan Justice Collaborator (KC) karena hal itu bukan untuk pelaku utama.
Diketahui dalam dakwaan diuraikan, pada Oktober 2020 lalu terdakwa selaku walikota berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan.
Terdakwa ketika itu ikut sebagai calon petahana pada Pilkada Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. M Syahrial khawatir bila elektabilitasnya turun bila penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dirinya atau sampai terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus korupsi 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai.
Saksi M Azis Syamsuddin pun menawarkan terdakwa agar berhubungan dengan Stepanus Robin Pattuju soal keinginan agar kasus dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai tidak dilanjutkan penyidikannya oleh KPK.
Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah seorang advokat bernama Maskur Husain untuk nantinya mengurus kasus.terdakwa. Oknum advokat tersebut pun meminta jasa Rp1,5 miliar. Stepanus Robin selanjutnya menghubungi terdakwa M Syahrial dan menyanggupi angka Rp1,5 miliar tersebut.