Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan Fraksi Nasdem, Habiburrahman Sinuraya mengajak masyarakat agar mendaftarkan diri mereka sebagai peserta wajib retribusi sampah (WRS). Sebab, retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat sangat penting menunjang biaya operasional pengangkutan sampah mulai dari tempat pembuangan sementara (TPS) menuju tempat pembuangan akhir (TPA).
Apalagi pengelolaan sampah beberapa waktu lalu telah terjadi pelimpahan kewenangan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ke masing-masing kecamatan.
"Sosialisasikan kembali kepada warga terkait biaya iuran sampah untuk setiap rumah karena masih banyak warga belum mengetahui jelas berapa biaya iuran sampah yang sah," katanya sosialisasi Perda No.6 tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan kepada warga Kecamatan Medan Selayang Medan, Senin (20/9/2021).
Kepada petugas kebersihan, Habib meminta untuk tidak memilih sampah yang hendak diangkut. "Ini semua demi kebersihan Kota Medan," katanya.
Ketua Garda Pemuda Nasdem Medan ini mengatakan ada denda yang diatur di dalam perda No 6/2015 kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai denda Rp 15 juta hingga kurungan penjara 3 bulan.
"Sudah saatnya Pemko Medan membuat Perwal untuk Perda ini agar hukuman dan membayar denda dapat dijalankan, agar masyarakat jerah untuk membuang sampah sembarangan," katanya.