Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tertanggal 20 September 2021. Perpanjangan PPKM berlaku sejak 21 September-4 Oktober 2021. Dalam Inmendagri tersebut, tak satupun daerah di Sumut yang berstatus level 4. Dan setelahj sekian lama, akhirnya pemerintah membolehkan bioskop dibuka.
Mendagri dalam instruksi itu mengizinkan dibukanya operasional bioskop untuk kabupaten/kota di luar PPKM Level 4. Itu artinya bioskop di semua wilayah Sumut bisa dibuka.
Namun ketentuannya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemda terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitasnya maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Namun pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
BACA JUGA: Tak Ada Level 4, Ini Daftar PPKM Kabupaten/Kota di Sumut dan Aturan Lengkapnya
Kemudian mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba operasional, ditentukan Kemenparekraf.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut, Irman Oemar, Selasa (21/09/2021) membenarkan terbitnya Inmendagri Nomor 44/2021 itu.
Lebih lanjut Irman Oemar mengatakan, Instruksi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, akan segera diterbitkan menindaklanjuti Inmendagri Nomor 44/2021 tersebut.
Namun, tambah Irman, Gubernur Sumut terus mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, dengan selalu memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Ia juga meminta masyarakat untuk segera mengikuti vaksinasi covid-19.