Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Saksi tergugat Sarido Ritonga pada persidangan sengketa lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tidak pernah mendengar Lobu Sitompul.
"Sepengetahuan saya selaku warga yang memiliki lahan bersebelahan dengan lahan PLTA, tidak pernah mendengar yang namanya Lobu Sitompul," ujar saksi pada sidang lanjutan sengketa lahan PLTA yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (21/9/2021).
Sidang ke-26 perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, yang agendanya masih pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnul Tambunan SH MH dan Ashari, SH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.
Dalam persidangan tersebut, saksi yang berada di bawah sumpah menceritakan bahwa ia merupakan salah satu partner yang mengurus PT Sawit Sejahtera Semesta (PT.SSS), yang bergerak di bidang perkebunan dengan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 911 hektare yang lahannya persis berada dan bersebelahan dengan lokasi lahan PLTA.
Selain itu, saksi juga pernah menjalin kerjasama dengan PT Nort Sumatera Hidro Energy (PT NSHE) untuk melakukan kegiatan verifikasi pembebasan lahan untuk keperluan infrastruktur pengangkutan galian C untuk proyek pembangunan PLTA.
"Selama proses yang saya jalani dalam kapasitas saya di PT SSS maupun sebagai pihak yang bekerjasama dengan NSHE, saya pernah diundang untuk ikut rapat pada sekitar tahun 2014 di kantor Bupati Tapsel guna penentuan batas-batas ijin lokasi PLTA dan berdasarkan ijin lokasi yang terakhir luas lokasi PLTA sekira 6.000-an hektare," ujar saksi.
Saksi juga menerangkan bahwa sepanjang yang saksi jalani dan ketahui, tidak ada dalam kawasan PLTA tersebut satu kawasan yang namanya Lobu Sitompul atau bekas kampung.
"Saya tidak pernah menjumpai yang namanya Lobu Sitompul, bahkan dulu sewaktu melakukan verifikasi untuk kepentingan insfrastruktur galian C, saya justru pernah di datangi oleh Ketua Parsadaan Muslim Sitompul Tabagsel Agus Syamsuddin Sitompul (alm), yang meminta kepada saya agar saat verifikasi agar dimasukkan bahwa di kawasan tersebut ada kawasan yang namanya Lobu Sitompul," terangnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya pada Kamis 23 September 2021, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu usai persidangan, Kuasa Hukum tergugat 12 dan 13 Muhammad Aswin Diapari Lubis, SH kepada wartawan mengatakan, saksi yang diajukan cukup paham tentang lokasi PLTA, namun ada pihak tertentu yang menyatakan punya lahan dengan batas-batas sebelah Utara wilayah Sibulan-bulan, sebelah Selatan dengan Sek Sikkut, sebelah Timur dengan Batangtoru dan sebelah Barat Ulu Ala Namenek.
"Saat kita tanyakan kepada saksi tentang hal itu, bahwa berdasarkan pengetahuan saksi di lapangan, sama sekali tidak benar batas-batas yang dinyatakan pihak tertentu tadi dan lahan sesuai batas tadi sama sekali tidak jelas dan sulit dibuktikan di lapangan," kata Aswin.
Aswin menjelaskan pihak penggugat yakni punguan Sitompul Sibange-bange yang menyatakan mereka punya lahan Lobu Sitompul dengan batas-batas tadi, namun bila dikaitkan dengan keterangan saksi, terlihat di lapangan bahwa yang namanya Lobu Sitompul sebenarnya tidak ada.
"Dari keterangan saksi tadi, kami berkesimpulan, keberadaan lahan Lobu Sitompul tidak jelas, karena batas-batas alam yang disebutkan penggugat tidak nyambung dan secara administrasi juga, Lobu Sitompul atau Kampung Sitompul itu tidak ada dan tidak jelas," ucapnya.