Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Empat perampokan yang kerap beraksi di kawasan Belawan digulung Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Seorang diantaranya terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, yakni M Topik (24) warga Jalan Kenanga Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Tiga tersangka lainnya M Bandi (19) warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Aldi Syaputra (20) warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan dan Ilham (21) warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS didamping Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C saat paparan kasus teresebut di Aula Wira Satya, Selasa (21/9/2021), mengatakan, keempat tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban. Sebelumnya korban yang mengendarai becak mengambil ikan di Gabiom Belawan melintas di Jalan Yos Sudarso Belawan. Keempatnya dengan menenteng senjata tajam menghadang korban dan merambas uang korban.
Menjadi korban perampokan, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan dan berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Aldi, Bandi dan Ilham. Dari pemeriksaan ketiganya mengaku kalau M Topik ikut dalam perampokan tersebut, kemudian menangkap M Topik, namun melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga anggota terpaksa menembak bagian kaki tersangka.
Selain keempat pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa lima senjata tajam, palu dan uang Rp 350 ribu diduga hasil kejahatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.