Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Erferi alias Feri (35) warga Jalan Ampera, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung mulai diadili terkait perkara jual-beli narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan 388 butir pil ekstasi seberat 147,44 gram.
Dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vidcon), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) Evi Hariani SH mengatakan bermula anggota Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada mengedarkan narkotika di sekitarJalan Menteng II Gang Pendidikan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
"Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan," kata JPU Hariani di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing, Rabu (22/9/2021) sore.
Selanjutnya, kata JPU, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram.
"Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisikan 388 butir pil ekstasi seberat 147,44 gram," ujar JPU Evi.
Saat diinterogasi, sambung JPU, terdakwa mengaku disuruh seseorang bernama Beri (dalam lidik) untuk menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada calon pembeli, apabila berhasil terdakwa diimingi upah sebesar Rp 4 juta.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas JPU Evi Hariani.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan saksi dari kepolisian.