Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terbukti mengendalikan sabu seberat 52 kilogram, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Khalif Raja bin Sudasri (33) dijatuhi hukuman mati dalam sidang secara video conference (vidcon) di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/9/2021) sore.
Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khalif Raja dengan pidana mati, karena terbukti mengendalikan sabu seberat 52 kg," tegas hakim Denny Lumbantobing.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan terdakwa merupakan narapidana. "Hal yang meringankan, tidak ditemukan," ujar Denny Lumbantobing.
Diketahui bahwa putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia yang juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Khalif Raja bin Sudasri menyatakan pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.
Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia mengatakan kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjunggusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.
Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza ditugasi oleh terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing-masing. Kemudian terdakwa Andika merekrut beberapa orang dalam rangka menjalankan peredaran gelap narkotika.
Adapun beberapa orang yang direkrut oleh terdakwa Andika Fiezza yakni terdakwa Fadilla Fasha selaku orang yang ditugasi untuk menjaga gudang penyimpanan sabu dan membantu pemindahan sabu dari alat pengangkut ke gudang atau sebaliknya.
Kemudian, terdakwa Syahrudi dengan menggunakan kendaraan bermotor mengajak terdakwa Dudiet Harry untuk melakukan penjemputan sabu sesuai titik lokasi yang ditentukan yakni pintu tol Tanjung Morawa arah simpang kayu besar.
Tiba di lokasi, terdakwa Syahrudi melihat dua mobil yang berhenti beriringan dan kemudian terdakwa Syahrudi menghampiri mobil yang dikendarai Heri dan menunjuk mobil di belakangnya yakni Avanza warna putih yang dikemudikan Hendrikal muatan sabu seberat 52.613 gram, dan terdakwa Syahrudi langsung menuju tempat penyimpanan sabu di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Namun petugas Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui peredaran narkoba jaringan ini dan menggeledah rumah di komplek perumahan itu hingga menemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram sabu.