Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Pandangan Fraksi PDIP Kabupaten Toba atas pengadaan bibit jagung oleh pemerintah setempat merupakan ide brilian karena diprediksi akan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat dengan peredaran uang kurun waktu 4 bulan mencapai lebih dari Rp 78 milyar sehingga patut diapresiasi dan lebih kembali berlanjut di APBD yang akan datang.
Pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan di Rapat Paripurna DPRD Tentang Rancangan Perubahan Pendapatan Dan Belanja Daerah(P.APBD) Tahun Anggaran(TA) 2021 oleh juru bicara Fraksi PDIP Kabupaten Toba, Fauzi Sirait.
"Fraksi PDIP menilai pengadaan bibit jagung patut diapresiasi setinggi-tingginya kepada bupati dan wakil bupati Kabupaten Toba atas ide yang brilian untuk pemberian bibit jagung kepada masyarakat karena dimasa pandemi covid-19 sangat menekan ekonomi masyarakat di semua sektor,"ujar Fauzi Sirait,Kamis(23/9/2021) di Gedung Paripurna DPRD Toba di Balige.
Hasil pandangan Fraksi PDIP Kabupaten Toba memberikan apresiasi karena program tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan dan ekonomi di masyarakat dimasa pandemi virus covid-19.
"Hitungannya dari 50 ton bibit jagung yang diberikan sudah memberdayakan luas lahan pertanian seluas 3.336 ha. Dengan hitungan 1 ha menghasilkan hasil produksi 5,5 ton dengan harga Rp 4.300 per kg maka untuk 50 ton bibit menciptakan peredaran uang Rp 78 milyar lebih dengan kurun waktu tidak lama,"sebutnya seraya mengagungkan program tersebut dengan sangat gemilang dan menepis pengadaannya tidak melibatkan partai.
Sementara pandangan Fraksi PKB oleh Sabaruddin Tambunan sekaitan pengadaan bibit jagung justru berbanding terbalik meminta seluruh kegiatan dan proses pencairan anggaran bibit jagung supaya ditunda .
"Ada beberapa poin penting yang harus diketahui oleh dewan seperti bagaimana proses perencanaan dan tujuannya dilaksanakan,"ucapnya.
Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam penyampaian nota jawaban menyampaikan secara normatif bahwa seluruh kegiatan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku secara khusus proses hingga terjadi penunjukan langsung.
"Landasan penunjukan langsung tertuang pada peraturan presiden nomor 12 tentang perubahan atas peraturan prrsiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah pada pasal 38 ayat 1huruf c butir 4 dan 5 serta huruf E," katanya.