Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), Jimmy Bernando Panjaitan, menegaskan badan yang dipimpinnya harus bebas dari praktik gratifikasi dan korupsi. Ia menegaskan itu karena baik gratifikasi maupun korupsi, menjadi masalah besar yang sudah pasti menghambat terwujudnya pembangunan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Prioritas Nasional.
"Karenanya kita baru saja menambah pemahaman para pejabat di lingkungan BPODT tentang pencegahan gratifikasi dan korupsi dengan harapan BPODT bebas dari praktik menyalah itu," ujar Jimmy, di Medan, Jumat (24/09/2021).
Ia mengatakan, pemahaman pencegahan gratifikasi dan korupsi itu telah dilakukan lewat sosialisasi pada Rabu (22/09/2021) yang lalu di Kantor BPODT, Jalan Pattimura, Medan. Ditreskrimsus Polda Sumut turut diundang.
Sementara dalam sosialisasi itu, Jimmy Panjaitan menegaskan pencegahan gratiikasi dan korupsi, menjadi salah satu prioritas program kerjanya sejak dipercaya Kemenparekraf menahkodai BPODT. Adapun Jimmy masih tergolong baru memimpin badan itu.
"Karena itulah kita gandeng Polda Sumut dan juga berharap agar BPODT dan Pold dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung pembangunan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Prioritas Nasional Sebagamaina telah diamanatkan Presiden RI," ujarnya.
Dan Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol James Hutajulu, menyampaikan apresiasinya ke BPODT karena telah menyelenggarakan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan korupsi.
Ia menjelaskan bentuk-bentuk korupsi, seperti merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, hingga benturan kepentingan dalam keadaan dan gratifikasi.
Terkait dasar hukum dalam penerapan tindak pidana korupsi, di antaranya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan PP Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan terkait gratifikasi adalah uang/hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. Berdasarkan pasal 12B UU RI Nomor 31/1999 Jo. UU RI Nomor 20/2001, pengertian gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas lainnya.
Landasan hukum tratifikasi seperti UU Nomor tahun 2001 tentang Perubahaan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK (Pasal 12 b ayat 1 dan 2 ; Pasal 12 C ayat 1,2 dan 3) dan UU RI no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TPK (Pasal 16).
Kategori gratifikasi yang dianggap suap pada saat pegawai negeri/penyelenggara negara menerima sesuatu yang berhubungan dengan Jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban/tugasnya.
Adapun gratifikasi yang tidak dianggap suap, sebut Kompol James, adalah saat pegawai negeri/penyelenggara negara menerima yang berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ia menyebutkan strategi pencegahan korupsi mulai dari identifikasi risiko terjadinya korupsi, kode etik, internalisasi nilai antikorupsi, pelatihan, sosialisasi, kepemimpinan, mekanisme pelaporan pelanggaran, hingga pelaporan yang akuntabel transparan, dan kebijakan tanpa konflik kepentingan, serta sistem kepatuhan.