Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta.Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hari ini memanggil Suyanto Gondokusumo, selaku debitur/obligor yang memiliki urusan utang piutang dengan negara. Kehadirannya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba.
James tiba sekitar pukul 10.30 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, JI. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
"Ini kan pertama ada panggilan melalui media Kompas. Intinya kan klien kita Pak Suyanto ini dipanggil dalam rangka BLBI," katanya saat ditemui di lokasi sebelum menghadap Satgas BLBI, Jumat (24/9/2021).
Satgas BLBI memanggil Suyanto untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp 904.479.755.635,85 atau Rp 904,47 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Dharmala.
"Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," bunyi pengumuman tersebut.
Pengumuman ini dikeluarkan 19 September 2021. Kemudian diteken Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.(dtc)