Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Insyaf Prayogi alias Acong (42) penduduk Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (25/9/2021), diserahkan ke Polsek Pangkalan Brandan, Langkat. karena mencuri kabel milik PT Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan di Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan Langkat, senilai Rp 175 juta.
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda W Situmorang, sesuai laporannya ke Mapolres Langkat.
Dalam laporannya, Sabtu, 25 September 2021, sekira pukul 10.00 WIB, anggota TNI/Marinir datang ke Polsek Pangkalan Brandan menyerahkan Insyaf Prayogi pelaku pencurian kabel ke Polsek Pangkalan Brandan. Kemudian petugas Polsek langsung mengamankan tersangka ke dalam sel guna proses lebih lanjut.
Ipda W Situmorang dalam melaporannya menyebutkan, pelapor atas Ismu Pahri (50) warga Jalan Cilacap PB 264 Pangkalan Brandan, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan. Pelapor mengaku terjadi pencurian kabel pada Sabtu, 25 September 2021 pukul 04.00 WIB di Desa Puraka II Kecamatan Sei Lepan. Akibat pencurian itu, PT Pertamina RU II Area Pangkalan Brandan mengalami kerugian Rp 175.000.000.