Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 145 penggarap menyerahkan lahan kawasan Sport Center Sumut (Deli Sport City) Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang ke Pemprov Sumut. Selama ini mereka menguasai lahan yang luasanya 243 Ha.
Penyerahan lahan itu juga diikuti dengan komitmen para penggarap, yang berjanji mencabut semua gugatan di Pengadilan dan telah juga mencabut semua upaya hukum baik kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Para penggarap menyerahkan ke Kejati Sumut dan selanjutnya Kejati Sumut menyerahkannya ke Pemprov Sumut, dalam Rakor Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19 se-Sumut, di Hotel Grand Aston Jalan Balai Kota Medan, Senin (27/09/2021).
Penyerahan disaksikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kajati Sumut, IBN Wiswantanu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, dan pejabat lainnya.
Adapun penyerahan lahan garapan itu tidak terlepas dari hasil kinerja Kejati Sumut untuk menyelamatkan aset Pemprov Sumut. Adapun lahan Sport Center Sumut adalah seluas 300 Ha.
"Tindakan penyelidikan yang sudah dilakukan Kejati Sumut tidak lain bertujuan untuk membantu pemerintah khususnya Pemprovsu dalam mendorong percepatan pembangunan Sport Center yang merupakan salah satu Proyek Strategis di Provinsi Sumatera Utara," ujar Kajati IBN Wiswantanu.
Ia mengatakan proyek pembangunan Sport Center ini akan digunakan untuk PON XXI Tahun 2024 dimana Provinsi Sumut dan Aceh sebagai tuan rumah.
"Yang kami lakukan ini juga membantu pemerintah, dan juga dalam hal ini PTPN II, untuk mengatasi permasalahan tentang tanah dan penyelamatan aset–aset BUMN yang cukup pelik di Sumatera Utara," kata IBN Wiswantanu.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, menyampaikan penyelamatan aset tersebut dilakukan Kejati Sumut dengan sebelumnya membentuk Tim Penyelidikan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 2 Juli 2021.
Dari hasil operasi diketahui tanah tersebut digarap oleh oknum-oknum masyarakat yang telah menguasai dan memilikinya sehingga mengakibatkan terkendalanya penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center oleh Pemprovsu.
Agar pembangunan tersebut dapat terlaksana dan proses percepatan pembangunan untuk kepentingan Negara terealisasi, lanjut Yos maka Kepala Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asisten Intelijen Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo, memerintahkan melakukan tindakan yustisia berupa tindakan persuasif untuk mengamankan tanah di lokasi Sport Center dari para penggarap.
"Masyarakat penggarap menyerahkan dan membuat surat pernyataan secara suka rela seluas 243 hektar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk berjanji tidak akan menggarap, menguasai dan melakukan tindakan hukum keperdataan tanah tersebut," jelasnya.
Dengan adanya penyelamatan aset tanah ini, tambah Yos, maka pihak Pemprovsu dapat memohon penerbitan IMB dan pembangunan Sport Center dapat terlaksana dan terealisasi sesuai harapan.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengapresiasi sikap para penggarap tersebut. Dengan penyerahan itu, maka pembangunan Kawasan Sport Center Sumut semakin jelas.
"Sport Center sudah direncanakan sejak awal 2019, tapi baru sekarang terurai dan terjawab. Tadi ada penandatanganan penyerahan kepada aparat hukum. Berarti orang-orang yang selama ini melakukan ini tanah saya, itu, dan apa segala macam, berarti ini sudah selesai," kata Edy.
Bahkan, tambah Gubernur Edy, ia mendapat kabar dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah ada sertifikat untuk luas 300 Ha lahan Sport Center. "Berarti dalam waktu sesingkat-singkatnya, sudah boleh kita bangun," pungkas Edy.