Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting, meminta satgas mafia tanah berani menuntaskan kasus-kasus tanah di Sumatra Utara (Sumut), sebagaimana perintah Presiden Jokowi.
Satgas mafia tanah ini tentunya terdapat Polri sudah saatnya bertindak tegas mengusut semua kasus tanah di Sumut. Kalau Presiden Jokowi sudah berpesan agar Polri tidak ragu usut mafia tanah, satgas mafia juga harus berani mengikuti ketegasan presiden, ujar Baskami Ginting, Senin (27/9/2021).
"Persoalan atau sengkata tanah yang terjadi di Sumut sudah terlalu lama belum tertuntaskan, bahkan DPRD Sumut melalui Komisi A berulangkali melakukan upaya penyelesaian sengketa tanah, masih terus terkendala, karena ada sinyalemen mafia tanah terlibat, sepertinya kebal hukum," kata Baskami.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan sengketa tanah tersebut yang menjadi korbannya rakyat kecil, akibat tidak punya kepastian hukum atas lahan yang sudah diusahai berpuluhan tahun, bahkan statusnya sudah menjadi tanah adat.
Dari catatan sengketa tanah yang masuk ke DPRD Sumut, sejumlah kasus tanah saat ini sangat rawan terjadi konflik dengan masyarakat, yakni kasus tanah di Puncak 2000 Siosar Karo antara PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) dengan masyarakat, kasus tanah antara PT DPM (Dairi Prima Mineral) dengan masyarakat adat di Dairi, kasus tanah antara PT Gruti dengan masyarakat di Dairi, kasus tanah PTPN IV Bah Jambi dengan masyarakat, kasus tanah ex HGU PTPN II dengan kelompok mafia.
Demikian halnya permasalahan tanah eks HGU PTPN 2, tambahnya, sudah berapa pergantian Gubernur Sumut masih juga belum terselesaikan, karena banyaknya kepentingan para mafia atau cukong tanah yang berlindung dibawah kekuasaan dengan mengadu domba antar kelompok masyarakat.
Akibat dari konflik sengketa tanah tersebut, lanjut Baskami Ginting, tidak sedikit korban jiwa dari pihak masyarakat, bahkan kelompok premanisme dibentuk sebagai alat untuk menguasai lahan. Inilah gambaran yang terjadi di lapangan, sehingga 5.873 ha lahan eks HGU PTPN II sulit diselesaikan.
“Kita ingin putusan atau rekomendasi DPRD Sumut direalisasikan pemerintah baik eksekutif maupun judukatif memberi kepastian hukum terhadap kasus-kasus sengketa tanah dengan rakyat, sebab Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, seperti yang dinyatakan Presiden Jokowi,” ujarnya.