Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) mengaktifkan kembali kepesertaan 280.000 penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan tahun 2020 oleh Pemprovsu. Selain itu, Pemprovsu juga diminta menambah honor guru tidak tetap (GTT) yang selama ini Rp 90 ribu per jam. Hal ini dikatakan anggota DPRD Sumut Jumadi, Rabu (29/9/2021)
Menurut Jumadi, ada beberapa alasan mengaktifkan kembali kepesertaan BPI BPJS Kesehatan, di antaranya selama masa pandemi covid-19, terjadi penambahan sangat signifikan masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan dan peningkatan angka kemiskinan di Sumut.
“Paling tidak, pengaktifan kembali PBI bisa dilakukan secara bertahap, misalnya untuk tahun anggaran 2022 sekurang-kurangnya ditambahkan 100.000 peserta. Sesuai dengan iuran per bulan sejumlah Rp 42.000, maka penambahan kembali 100.000 peserta PBI dalam satu tahun akan memakan biaya Rp 50,4 miliar,” ujar Jumadi.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini mengatakan, DPRD Sumut juga merekomendasikan agar seluruh masyarakat berada di panti sosial dapat terjamin dan terlindungi kesehatannya dengan program PBI BPJS Kesehatan. Masalah kesehatan lainnya, kata Jumadi, hasil raker DPRD Sumut juga telah merekomendasikan agar Dinas kesehatan dapat meningkatkan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusianya, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di seluruh upt (unit pelayanan tugas) bernaung di bawah Dinas Kesehatan Sumut.
“Dari hasil raker, DPRD Sumut juga merekomendasikan agar Dinas Kesehatan Sumut mensertifikasi/standarisasi sesuai dengan standar nasional di seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang berada di bawah Dinas kesehatan Sumut,” katanya.
Persoalan lain yang perlu perhatian serius, kata Jumadi lagi, terkait formasi guru tidak tetap (GTT) Pemprovsu agar direkomendasikan ditambah, sekaligus penambahan honor GTT yang selama ini menerima Rp90 ribu per jam. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di Sumut. Selain itu, DPRD Sumut minta Dinas Pendidikan Sumut mendapatkan anggaran murni APBD 20 persen sesuai yang diamanahkan Undang Undang Dasar pasal 31 ayat (4) Negera Republik Indonesia.
"DPRD Sumut juga mengusulkan pembentukan peraturan daerah pendidikan Sumatera Utara untuk mengatur rombel dan daya tampung sesuai dengan kapasitas yang ada di sekolah negeri,” katanya.