Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Untuk melakukan update data peserta vaksinasi, Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, meminta kepada camat dan lurah agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) supaya bisa dideteksi berapa jumlah masyarakat yang belum divaksin.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/9/2021), usai melakukan peninjauan penanganan Covid-19 di Kecamatan Padang Hulu dan Padang Hilir bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang Sudaryono; Kadis Kominfo, Dedi Parulian Siagian; Plt Kadis Kesehatan, dr Henny Sri Hartati; dan Kabag Pemerintahan, Syahdama Yanto.
Dalam penanganan Covid-19, wali kota juga meminta agar menyiapkan dan mengaktifkan ruang posko, yang dilengkapi dengan data penyebaran Covid-19 (hotline) termasuk di dalamnya data vaksin (menyusun jadwal vaksinasi untuk masyarakat di masing-masing kelurahan) dan layanan untuk pengaduan kasus Covid-19.
Kepada Camat Padang Hulu, Deni Handika Siregar, dan Camat Padang Hilir, Ramadhan Barqah Pulungan, serta para Lurah, wali kota meminta agar menyusun program penyuluhan, sosialisasi dan edukasi, selama sebulan ke depan. Serta melakukan 3T yakni testing, tracing dan treatment kepada keluarga yang terkena Covid-19 dan lingkungannya.
"Melaksanakan operasi yustisi secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Didalam penyuluhan dan sosisaliasi, agar melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, Polsek dan Koramil serta anggotanya," ucap Walikota.
"Memperbanyak imbauan saran dan anjuran kepada masyarakat untuk turut bersama mengantisipasi Covid-19 dan berobat lebih cepat apabila menderita sakit," pungkas wali kota.
Giat vaksinasi kembali akan dilakukan Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Kesehatan, pada awal Oktober 2021 di tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Padang Hulu, yakni Kelurahan Lubuk Raya, Lubuk Baru dan Kelurahan Tualang.
Sementara di Kecamatan Padang Hilir, vaksinasi akan dilakukan di Kelurahan Deblod Sundoro, Tambangan Hulu, dan Tambangan.
Adapun vaksin yang diberikan sebanyak 100 dosis per tiap kelurahan, dengan persyaratan cukup membawa foto copy KTP calon peserta vaksinasi.