Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kasus dugaan Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu yang diduga memukuli anggotanya, Brigadir FS hingga terkapar pada Senin, 27 September 2021 malam terus bergulir. Saat ini Propam Polda Sumut sedang mendalami penyelidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/9/2021). "Ya, kasusnya sedang didalami Propam Polda Sumut," ucap Hadi.
Hadi juga mengatakan, istri dari Brigadir FS, berinisial RJA sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sumut. "Laporan dari istri korban (Brigadir FS) sudah kita terima dan sedang diproses dan didalami," paparnya.
Disinggung sanksi apa yang akan diberikan kepada Kapolsek Percut Sei Tuan, jika dalam masalah itu nanti terbukti melakukan melakukan pemukulan terhadap anggotanya?
Hadi mengatakan akan menyampaikannya kemudian. "Belum tau kita sanksi apa yang akan diberikan kepada Kapolsek Percut Sei Tuan karena sekali lagi saya sampaikan kasusnya masih kita dalami dan akan kita sampaikan kemudian," tandas Hadi.
Sebelumnya, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, diduga memukuli anggotanya, Brigadir FS hingga terkapar pada Senin, 27 September 2021 malam,
Peristiwa inipun viral dan istri Brigadir FS, berinisial RJA merasa sangat keberatan atas penganiayaan yang menimpa suaminya dan melaporkan kejadian yang menimpa suaminya ke Propam Polda Sumut.
Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu, saat dikonfirmasi membantah melakukan penganiayaan terhadap anggotanya. Kata dia, yang terjadi adalah dirinya mengamankan anggotanya karena diduga meresahkan masyarakat.
Disebutkannya, sebagai Kapolsek, dirinya harus tanggap terhadap aduan warga.
"Dirinya (Kapolsek) amankan dia ke Polsek bersama 2 provos. Jadi dia itu meronta-ronta, saya tidak usah jelekkan anggota saya, karena dia sudah buka, silakan. Tapi yang jelas sama amankan anggota saya karena melakukan tindak pidana pengancaman juga merusak bangunan masyarakat, " tandasnya.