Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Langkah kakinya gemetar saat berjalan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) di jalan besar A H Nasution (Asrama Haji) Medan pada, Kamis (30/9/2021) setelah tiga tahun kasus yang dialaminya tidak kunjung selesai.
Namanya, Jons Arifin Turnip. Pria paruh baya yang sehari harinya bekerja sebagai petani ini mengaku sudah lelah atas semua persoalan yang dialaminya. Pasalnya. sejak tahun 2016 lalu, tanah sekitar 70.000 m2 persegi yang dimilikinya diserobot oleh mafia tanah di Kabupaten Samosir.
Tanah leluhurnya yang secara adminitratif dimilikinya harus dikuasai oleh mafia tanah yang dibantu oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Samosir, hingga akhirnya kasus ini bergulir di Kepolisian Polda Sumatra Utara dan penyidik Ditreskrimum sudah menetapkan para tersangka berinsial TPS yang disangka melanggar pasal 263 ayat 1,2 Jo, Pasal 266 ayat 1,2 dan Pasal 372 KUHPidana.
Meski sudah bergulir dan pihak Kepolisian Polda Sumatra Utara sudah melimpahkan kasus nya ke Kejaksaan, namun Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tidak kunjung menyidangkan perkara pidananya.
"Saya lelah, saya capek, umur saya sudah 67 tahun, saya seorang petani dan hukum sepertinya tidak kunjung memberikan keadilan kepada kami masyarakat kecil ini ," katanya dihadapan wartawan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Dirinya juga menerangkan, ia sudah melayangkan surat ke Kantor Gubernur Sumatra Utara dan menjelaskan semua kronologis permainan mafia tanah yang menyerobot lahannya. Lalu, secara pribadi
ia juga sedang menyiapkan surat dan melayangkannya ke Presiden Jokowi di Istana Negara, sebab ia yakin dan berharap Presiden Jokowi masih mendengar masyarakat kecil.
"Intinya, saya hanya berharap keadilan dan tolonglah kami bapak Jaksa, tanah yang sudah kami miliki, sejak turun temurun dan sebagian sudah memiliki sertifikat masih bisa dikuasai para mafia mafia tanah, " tambahnya.
Sambil menyeka keringatnya, ia mengaku akan terus mempertahankan tanah yang sudah jelas kepemilikanya dan akan berjuang terus untuk mempertahankan tanah leluhurnya. Oleh karena itu, ia hanya berharap Kejaksaan segera menyidangkan perkaranya sebab dikuatirkan jika tidak, akan menciptakan pertikaian antara sesama masyarakat dan bisa berujung konflik berdarah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kasi Penkum Kejatisu), Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi menyampaikan segera mengecek posisi perkaranya.