Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Per 30 September, Kemenhub mulai membatasi jumlah kapasitas pesawat penerbangan internasional jadi 90 pax. Pihak IATA pun merasa keberatan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan pembatasan dilakukan karena diprediksi jumlah penumpang internasional akan terus meningkat.
Sebelumnya, Novie meminta kepada seluruh maskapai nasional dan asing membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang berlaku mulai 30 September 2021.
"Pengaturan ini dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per-penerbangan," kata Novie.
Novie menegaskan pembatasan tersebut perlu dilakukan agar dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat. Khususnya, untuk mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia.
Namun, IATA selaku regulator penerbangan global merasa keberatan dengan aturan yang dikeluarkan Kemenhub itu. Dalam surat yang ditujukan pada Menhub Budi Karya, IATA menuntut agar aturan itu dipertimbangkan.
"Regulasi baru itu begitu mengejutkan bagi pihak maskapai karena bersifat dadakan. Banyak penumpang harus melakukan re-schedule jadwal pesawat, dengan hotel karantina dan pengecekan sebelumnya," isi bunyi surat IATA.
Pihak IATA paham, bahwa hal itu dilakukan untuk menahan laju COVID-19. Hanya di satu sisi, IATA juga meminta Kemenhub untuk melihat dari sisi lain.
"Kemenhub perlu memahami krisis di dunia penerbangan dan ekonomi secara global. Tingkat vaksinasi telah meningkat di Indonesia dan secara global. Pemerintah yang menahan laju kedatangan penerbangan internasional hanya akan memperlambat pemulihan dunia penerbangan," tambah IATA.
IATA juga mengingatkan, kalau industri penerbangan di Indonesia menyumbang 4,7 pekerjaan dan jumlah pendapatan yang tak sedikit. Dimana semua itu juga tengah terancam akibat pandemi COVID-19.
Tak hanya meminta Kemenhub merevisi regulasinya, IATA juga memberi rekomendasi lain bagi Pemerintah. Tujuannya agar industri penerbangan lokal bisa segera pulih.
"Ketimbang membatasi jumlah maksimal penumpang di kedatangan internasional, Pemerintah harus menambah lebih banyak pintu masuk untuk kedatangan internasional dan menambah kapasitas testing di bandara," saran IATA.
Apabila Kemenhub tetap bersikeras memaksakan pembatasan jumlah penumpang di kedatangan internasional, maka ada baiknya Pemerintah memberikan informasi lebih dulu pada pihak maskapai dari jauh-jauh hari.
Pihak IATA juga meminta agar penumpang yang telah divaksin diberi pengecualian dari karantina dan testing COVID-19.
"Hal itu sejalan dengan panduan dari WHO yang sesuai dengan kaidah CDC, ECDC dan institusi Robert Koch. Sebelumnya, testing sebelum keberangkatan sudah cukup untuk menahan penumpang yang positif COVID-19," tutup IATA.
Surat itu pun ditandatangani langsung oleh Philip Goh selaku Wakil Presiden IATA di kawasan Asia Pasifik dan ditujukan juga pada Novie Riyanto selaku Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.(dtt)