Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Polres Pelabuhan Belawan menangkap komplotan penipuan melalui aplikasi pra-kerja yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain dengan enam tersangka, yakni RDK (23) warga Dusun III Sekilang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, IR (25) warga Jalan Marelan Raya, Pasar II Timur Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan MSH (29) warga Dusun IX, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, AH (28) warga Desa Bahalat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, NS (23) Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Dahussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan AR (22) warga Desa Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Senin (4/10/2021), mengatakan, terungkapnya kasus penipuan menggunakan aplikas pra-kerja pada tanggal 21 September 2021 lalu. Awalnya, penyidik Sat Reksrim Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi adanya data NIK milik masyarakat digunakan oleh orang tak bertanggung jawab.
Para pelaku telah meraup keuntungan Rp 75 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit monitor merek Samsung, 1 unit perangkat CPU Ram 4 Gb berisikan data elektronik KTP Masyarakat, 1 unit laptop merek Lenovo, 65 kartu perdana axis, 85 kartu perdana TRI, 2 unit HP dan uang tunai Rp 2 juta
Dikatakannya, modus yang dilakukan para komplotan ini menggunakan media sosial (Medsos) Instagram. Mereka memiliki peran masing-masing, di antaranya, ada yang mencari data NIK masyarakat melalaui medsos dan kemudian ada yang mengimput data tersebut ke aplikasi pra-kerja.
Data yang mereka peroleh diinput ke aplikasi pra-kerja dengan nomor perdana yang baru. Kemudian, seluruh data pribadi masyarakat itu mereka salah gunakan untuk keuntungan pribadi. Mereka menjalankan aksinya, telah meraup keuntungan hingga mencapai Rp 75 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dengan ancamam hukaman minimal 5 tahun pejara.