Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi menangkap seorang pria dan seorang wanita di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), saat melakukan serah terima narkoba. Polisi menyita sabu seberat 100 gram, sebagai barang bukti.
Tersangka pria berinisial F alias Rudi (33), warga Kampung Pajak Labuhanbatu Utara (Labura), yang merupakan kurir narkoba. Sedangkan tersangka wanita adalah IKS alias Indah (26), warga Rantauprapat, merupakan penerima narkoba yang juga istri dari pengirim narkoba.
"Jadi narkoba ini dikirim suami ke istrinya. Pemiliknya inisial AK. Rudi ini disuruh AK mengantarkan sabu ke Indah. AK ini merupakan DPO kita," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Martualesi mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama sepekan. Yang dilakukan oleh tim dari Unit 2 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kedua tersangka ditangkap, pada Senin (27/9) pekan lalu, di depan SPBU Jl Adam Malik Rantau Utara. Tepatnya dari sebuah ruko kosong yang dijadikan tempat pertemuan mereka.
"Jadi berdasarkan beberapa informasi awal yang kita miliki, kita mekakukan penyelidikan di lapangan. Ada tim yang bekerja kontinyu terus menerus. Setelah sepekan, inilah hasilnya. Mudah mudahan ini merupakan hasil awal," katanya .
Martualesi menyebutkan, ketika ditangkap, Rudi baru tiba dari Aek Kanopan, yang merupakan domisili AK, asal sabu tersebut. Jarak nya 60 km dari Rantauprapat.
Rudi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 1 Juta atas pekerjaanya ini. Upah tersebut rencananya akan dibayarkan oleh Indah.
Sementara Indah mengaku baru kali ini mencoba membantu menjualkan sabu milik suaminya. Ini dilakukannya karena mereka mengalami kesulitan keuangan setelah terpaksa hidup terpisah.
Indah mengatakan AK harus hidup berpindah pindah sejak menjadi buruan polisi. Itu sebabnya mereka hidup terpisah meski baru 6 bulan hidup berumah tangga.
"Menurut Indah sabu tersebut dibeli suaminya dengan harga Rp 430 Ribu per gramnya. Nantinya akan dijual seharga Rp 470 gramnya," kata Martualesi.
Sesaat setelah keduanya ditangkap, Martualesi mengatakan polisi langsung mengembangkan kasus ini. Tim Satres Narkoba segera menuju ke kediaman AK, seperti pengakuan kedua tersangka.
Namun polisi tidak menemukan AK ditempat yang dituju. Polisi menduga AK sudah melarikan diri, karena mengetahui istri dan kurirnya telah di tangkap. "Akan terus kita buru," katanya.
Kepada kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Narkotika tahun 2009. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.