Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Kota Medan mempertanyakan kebijakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang menurunkan jabatan (demosi) 2 kepala dinas yang setera eselon II menjadi kepala bidang (eselon III). Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, mempertanyakan alasan dan dasar hukum membuat kebijakan tersebut.
"Apa memang memungkinkan hal itu dilakukan. Kalau tidak, patut diduga ada alasan alasan lain saudara wali kota melakukan hal tersebut," katanya, Selasa (5/10/2021).
Dia menekankan kepada Bobby Nasution agar bersikap profesional dalam mengambil sebuah kebijakan. Ketika menempatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam posisi tertentu, ia menyarankan agar sesuai kapasitas dan kapabilitasnya.
"Kalau ini tidak dilakukan maka Nabi Muhammad SAW mengingatkan akan bahaya kehancuran dari pekerjaan tersebut. Kedua, dalam menempatkan dan mengganti para pejabat tidak didasari oleh like or dislike, alasan saudara dan alasan lainnya," pesannya.
BACA JUGA: Demosi Pejabat Eselon II ke III Baru Pertama Kali Terjadi di Masa Wali Kota Bobby
Apabila kebijakan di atas tidak dilakukan, ia berkeyakinan citra buruk akan menempel di Wali Kota Medan Bobby Nasution. "Bahkan kehancuran akan dirasakan warga Medan dan dapat dipastikan warga Medan akan kecewa berat kepada wali kota," tegasnya.
Di sisi lain, Rudiyanto memahami bahwa menantu Presiden Jokowi itu punya hak prerogatif untuk menempatkan seseorang di OPD terkait untuk membantu beliau dalam menjalankan pemerintahan Kota Medan.
Seperti diketahui, Wali Kota Bobby Afif Nasution mencopot 2 kepala dinas, yakni Syarif Armansyah Lubis, sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup didemosi menjadi Kabid di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla). Selanjutnya ada Khairunnisa, sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) menjadi Kabid di Dinas Perindustrian.