Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kuasa hukum tergugat dalam kasus pemecatan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Samosir, BMS Situmorang menegaskan, Pengadilan Negeri Balige tak berwenang mengadili perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG tanggal 14 September 2021. Hal itu karena para penggugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra yudicial, dalam hal ini mahkamah partai.
Penegasan BMS Situmorang merespon sejumlah pemberitaan dengan judul “Saut Tamba Optimis Menangkan Gugatan Atas Megawati”, Selasa (5/10/2021).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan kader PDIP Samosir, yakni Saut Martua Tamba (penggugat I) Renaldi Naibaho (penggugat II), Harry Jono Situmorang (penggugat III) dan Romauli Panggabean (penggugat IV) menggugat DPP PDIP (tergugat I) Ketua Mahkamah PDIP (tergugat II) DPD PDIP Sumut (tergugat III) dan DPC PDIP Kabupaten Samosir selaku (tergugat IV). Gugatan itu terkait dengan pemecatan mereka sebagai kader PDIP.
Adapun yang menjadi objek gugatan para penggugat adalah 4 (empat) Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP PDIP) yaitu:
1. Nomor 93/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pemecatan Saut Martua Tamba (penggugat I) dari keanggotaan PDIP.
2. Nomor 94/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pemecatan Renaldi Naibaho (penggugat II) dari keanggotaan PDIP
3. Nomor l04/KPTS/DPP/IV/2021 tanggal 22 April 2021 tentang pemecatan Harry Jono Situmorang (penggugat III) dari keanggotaan PDIP
4. Nomor 90/KPTS/DPP/III/2021tanggal 15 Maret 2021 tentang pemecatan Romauli Panggabean (penggugat III) dari keanggotaan PDIP
“Bahwa atas perkara tersebut, sangat beralasan dan berdasarkan hukum bagi majelis hakim untuk memutuskan menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara dengan nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.BLG itu dengan alasan karena para pengugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra yudicial dalam hal ini, Mahkamah Partai PDIP," ungkap BMS Situmorang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).
BMS Situmorang menjelaskan, sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU partai politik, yaitu : pertama, pasal 24 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar PDIP yang berbunyi: anggota partai yang menolak pemberhentian/pemecatan dirinya dari keanggotaan partai dapat mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai.
Kedua pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, yang mengatur sebagai berikut:
BACA JUGA: Dipecat PDIP, Saut Tamba Cs Optimis Menang Gugat Megawati
Pasal 32(1) Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. (2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
“Pada pasal 33 ayat (1) dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri,” imbuh BMS Situmorang.
Dikatakan Situmorang, pada surat gugatan yang dibacakan tanggal 28 September 2021, para penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui makanisme internal partai. Para penggugat datang langsung ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/mengajukan surat permohonan. Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDIP sangat heran, karena merasa belum pernah menerima surat permohonan penyelesaian perselisihan atas nama para penggugat.
“Bahwa saat mengajukan replik pada tanggal 1 Oktober 2021, para penggugat melampirkan surat atas nama Saut Martua Tamba tertanggal 27 April 2021, surat atas nama Renaldi Naibaho tertanggal 28 April 2021, surat atas nama Harry Jono Situmorang tertanggal 26 April 2021, dan surat atas nama Romauli Panggabean tertanggal 27 April 2021, yang perihalnya sama yaitu permohonan pembatalan surat keputusan pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Partai PDI Perjuangan," tegas Situmorang.
Ditegaskan Situmorang perihal surat yang berbunyi permohonan pembatalan surat peputusan pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan salah alamat, karena Ketua Mahkamah Partai PDIP tidak berwenang membatalkan SK DPP PDIP. Yang berwenang membatalkan SK pemecatan atau pemberhentian anggota adalah kongres. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Anggaran Rumah Tangga PDIP yang berbunyi, "anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan atau pemecatan dapat mengajukan permohonan rehabilitasi untuk membela diri secara lisan atau tertulis dan wajib menghadiri persidangan sub komisi rehabilitasi dalam kongres".
Kongres, sambung Situmorang, mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan setelah mendengar dan mempelajari pembelaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Bahwa untuk memenuhi persyaratan persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para penggugat terlebih dahulu mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan surat permohonan pembatalan SK DPP.
“Bahwa karena para penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan, maka sangat beralasan dan berdasar hukum agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 96/Pdt.SusParpol/2021/PN.BLG," kata Situmorang.