Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Usai bertransaksi ganja, Riki Gustian (37), warga Jalan Kelapa, No 227, Kelurahan Suka Maju, Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (27/9/2021). Tersangka diciduk di Jalan Kabanjahe- Tiga Panah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, SH didampingi KBO, Iptu Hendrik Tarigan, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (6/10/2021) mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan di atas sepeda motor Riki Gustian, polisi menemukan kotak yang berisikan 3 bal narkotika jenis ganja.
Ganja yang dibawa tersangka dibalut dengan menggunakan lakban bening, dengan berat bruto 2.800 gram. Pasca diinterogasi, Riki Gustian mengaku memperoleh ganja tersebut dari Suhendra Sahputra warga Jalan Katepul, Kelurahan Gung Negeri, Kota Kabanjahe.
Selanjutnya petugas menangkap Suhendra Sahputra dan sekaligus melakukan pengembangan ke rumah Riki Gustian. Di atas kamar mandi rumah Riki Gustian petugas menemukan 2 bal ganja dengan berat bruto 9.700 gram. Usai itu, Tim Satres Narkoba Polres Karo kembali melakukan pengembangan.
Dua orang yang ikut terlibat dalam penjualan sebagian dari ganja yang telah diamankan polisi, juga ikut ciduk. Feri Ginting (34) warga Dusun 2 Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe dan Dedi Saputra Sihaloho (36) warga Jalan Listrik Atas, Kelurahan Gundaling Berastagi, dengan barang bukti 2,60 gram ganja.