Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polda Papua telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kericuhan di Kabupaten Yahukimo, Papua. Tersangka kasus penyerangan suku Kimyal terhadap suku Yali ini pun tak tertutup kemungkinan akan bertambah.
"Telah ditetapkan 22 tersangka di dalam kasus di Yahukimo tersebut. Penyidik masih mendalami dan kemungkinan akan bertambah tersangkanya itu cukup besar, karena kasus ini masih didalami. Mudah-mudahan segala upaya aparat di sana bisa kembalikan situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
"Yang jelas mereka (22 tersangka) ikut serta dalam aksi penyerangan di Gereja GIDI pada 3 Oktober. Mereka terlibat dalam aksi kekerasan," sambungnya.
Selain itu, Rusdi menjelaskan masih ada 3.609 warga setempat yang mengungsi. Mereka mengungsi di tiga tempat dan diberi perlindungan keamanan.
"Masih ada warga sekitar Yahukimo yang masih mengungsi, masih meminta perlindungan tercatat 3.609 masih berlindung pada beberapa tempat, di Mapolres Yahukimo, gereja, Koramil Dekai," kata Rusdi.
Sementara itu, Rusdi memastikan situasi di Yahukimo saat ini sudah kondusif. Ada 3 satuan setara kompi (SSK) atau sekitar 300 personel TNI-Polri yang berjaga di sana.
"Situasi di Yahukimo situasi kondusif, aparat keamanan TNI-Polri berkekuatan 3 SSK berada di Yahukimo untuk memulihkan kembali situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Yahukimo. Sekali lagi, situasi kondusif, aparat keamanan secara optimal memulihkan situasi keamanan di sana," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Papua menetapkan 22 orang menjadi tersangka kericuhan di Kabupaten Yahukimo, Papua. Mereka yang menjadi tersangka diduga sebagai pelaku utama yang menyerang masyarakat suku Yali saat kericuhan terjadi.
"Jadi penyidik Satreskrim Polres Yahukimo sudah menetapkan 22 orang tersangka kasus penyerangan terhadap masyarakat suku Yali oleh kelompok masyarakat dari suku Kimyal di Kabupaten Yahukimo," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal di Jayapura, Rabu (6/10).
Sebanyak 22 orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu merupakan bagian dari 56 orang yang sempat diamankan sesaat setelah kericuhan terjadi. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan, 22 orang tersebut kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi juga menemukan sejumlah fakta, di antaranya penyerangan dilakukan massa suku Kimyal dipimpin kepala suku umum Kimyal Morome Keya Busup dengan menggunakan 2 unit mobil minibus membawa alat tajam berupa busur panah dan parang. dtc