Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Masih saja ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan Operasi Yustisi di Desa Muara Tais, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (7/10/2021). Namun dibalik sanksi diberikan Tim Yustisi juga membagikan bantuan sosial kepada warga kurang mampu.
"Sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terjaring dalam operasi yustisi yang di gelar di Muara Tais, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan," ujar Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Humas Iptu Manullang.
Dikatakan, dari 50 orang pelanggar prokes yang terjaring ini, ada sebanyak 20 orang pelanggar diberikan teguran lisan dan 30 orang pelanggar lainnya diberikan teguran tertulis. "Dan kepada 50 orang pelanggar ini dibagikan juga masker sebanyak 50 pcs masker," katanya.
Di lokasi pelaksanaan Operasi Yustisi petugas dari Polres Tapsel,TNI Kodim 0212/TS dan Pemkab Tapsel ini berharap kepada warga masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan karena sesungguhnya virus itu ada dan tidak kasat mata. Untuk itu cara efektif bisa terhindar dari penularan hanya dengan disiplin memakai masker, sering mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Kegiatan operasi yustisi dan membagikan paket sembako bantuan sosial (bansos) PPKM Mikro Polres Tapsel yang dipimpin Kanit Laka Sat Lantas Polres Tapsel Iptu Eka Wahyudi, dengan melibatkan personel yang terdiri dari Polres Tapsel 8 orang, TNI Kodim 0212/TS 5 orang, Sat Pol PP Tapsel 3 orang, Dishub Tapsel 3 orang dan BPBD Tapsel 2 orang.
Operasi Yustisi dilanjutkan dengan kegiatan membagikan bansos PPKM Mikro Polres Tapsel untuk 5 warga Desa Sipangko kurang mampu terdampak pandemi Covid-19. "Setiap paket berisikan beras sebanyak 5 Kg, Minyak Goreng sebanyak 2 Kg dan Gula pasir sebanyak 2 Kg," kata A Manullang.