Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nias Barat. Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Barat, menggelar pelatihan penatausahaan keuangan daerah melalui aplikasi SIPD yang dilaksanakan di Tokosa Hall, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kamis (7/10/2021).
Sekretaris Daerah Nias Barat, Fakhili Gulo, mewakili Bupati Nias Barat untuk membuka pelaksanaan pelatihan tersebut mengatakan, dalam peraturan Mendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah dan oeraturan Mendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah disarankan untuk mengacu pada SIPD yang terintegrasi sampai ke pusat dalam hal ini Kemendagri.
"Dalam suatu kegiatan misalnya pelayanan publik, kebutuhan ATK pemerintah pusat mesti tahu sehingga dapat mengukur sejauh mana efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah juga untuk menyikronkan antara program pemerintah pusat, provinsi dan daerah," ujarnya.
Fakhili Gulo berharap pelatihan tersebut dapat memberi informasi pengelolaan keuangan secara menyeluruh sehingga dapat terwujud konsistensi antara perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pelaksana Tugas Kepala BPKPAD, Desliman J Zai, melaporkan, pelaksanaan pelatihan tersebut akan berlangsung 7-8 Oktober 2021 dengan narasumber dari Kemendagri, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan.
Narasumber dalam paparannya menguraikan sejumlah landasan yuridis penerapan penatausahaan keuangan melalui sistem SIPD di daerah yaitu antara lain, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren; Permendagri 86 Tahun 2017; Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sisitem Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE); PP No. 13 Tahun 2019 Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD; Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Horas Maurits menyatakan bahwa Penekanannya dengan adanya SIPD ini adalah transparansi, satu data satu sistim.
Dengan adanya SIPD akan ada penghematan, karena sudah mengarah pada era teknologi informasi era 4.0, semua berbasis digital.
Adapun Tujuan pengembangan SIPD yaitumenyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah seluruh Indonesia; menyeragamkan proses perencanaan, keuangan daerah untuk mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah hanya ada satu sistem yaitu SIPD;
melakukan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk seluruh Indonesia melalui BPD dan bank negara seluruh Indonesia.