Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan dari level III menjadi level II menjadi 'angin segar' bagi pelaku usaha hotel dan restoran di kota ini. Sebab, dengan PPKM Level II, hotel dan restoran bisa kembali beroperasi dengan kapasitas 25-50% yang merujuk pada zona wilayah operasional.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Deni S Wardhana, mengatakan, pihaknya menyambut baik penurunan level Kota Medan. "Sekarang PPKM Level II, kita mendapatkan dari Inmendagri. Turunannya ke Ingub dan SE Wali Kota Medan. Dari SE itu, sudah dibolehkan melaksanakan meeting dan kawinan 25% hingga 50% dari kapasitas," katanya, Kamis (7/10/2021).
Deni mengatakan, selama pandemi Covid-19 usaha dibidang perhotelan dan restoran sangat mengalami dampaknya. Karena itu, penurunan level ini akan membuat bisnis perhotelan dan restoran bisa berjalan kembali. Pihaknya juga berkordinasi dengan Kementerian dan PB PHRI Pusat soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi kami akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh tamu-tamu hotel dan restoran. Sehingga usaha yang dibuka kembali terlindungi dari Covid-19 ini. Setiap masuk hotel dan restoran, tamu dan pengunjung harus menggunakan PeduliLindungi. Kita mengarah ke progres itu. Bagus untuk kita melakukan screening. Apakah yang masuk ini, benar sehat atau tidak sehat," jelas Deni.
Denny mengatakan untuk hunian kamar hotel di Kota Medan sudah berangsur naik dengan persentase sudah mencapai 50%. Begitu juga, untuk acara pernikahan sudah digelar. Namun, melihat wilayah dan kapasitas gedung.
"Dari PPKM Level III sudah meningkat. Kalau di level III sudah ada menggelar pernikahan. Namun, melihat wilayah kalau kuning bisa 50%. Cuma satu lah, kita jalani protokol kesehatan secara ketat," kata Deni.
Selain mempersiapkan fasilitas protokol kesehatan (prokes), para karyawan hotel dan restoran yang bekerja juga sudah menjalani vaksinasi. Namun, kata Deni, karyawan hotel/restoran yang bekerja belum 100% karena masih ada yang dirumahkan. Tapi yang sudah bertugas, semuanya sudah divaksin.
Dengan PPKM level II di Kota Medan ini, Deni berharap statusnya turun level kembali. Sehingga kota ini terbebas dari Covid-19 dan usaha perhotelan dan restoran berjalan kembali normal seperti biasa.