Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Batubara. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara menggandeng Kejaksaan Negeri Batubara untuk melakukan pemanggilan kepada wajib pajak yang membandel atau menolak untuk dilakukan pendataan dan pembayaran pajak.
"Dalam Surat Kuasa Khusus (SKK), jumlah wajib pajak yang dipanggil saat ini berjumlah 4 wajib pajak, terdiri dari pajak restoran dan pajak penerangan jalan," kata Kepala BPPRD Kabupaten Batubara, Rijali kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (8/10/2021).
Rijali mengatakan, Pemanggilan wajib pajak oleh Kejaksaan Negeri Batubara didasari oleh perjanjian kerjasama antara BPPRD Kabupaten Batubara dengan Kejaksaan Negeri Batubara. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pendataan dan penagihan pajak daerah.
"Kita akan lakukan surat paksa pembayaran hingga penyitaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, hingga akhirnya sampai dengan tindak pidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tentang perpajakan," katanya.