Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sengkarut soal kapan pelantikan Susanti Dewayani, Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, sepertinya bakal berakhir karena sudah ada titik terangnya sejauh ini.
Sebab DPRD Kota Pematangsiantar telah menggelar Sidang Paripurna tentang Pengusulan Pemberhentian Menjelang akan Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022, Selasa (05/10/2021).
DPRD Pematangsiantar telah menyampaikan hasil paripurna itu kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi lewat surat yang ditandangani Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, tertanggal 5 Oktober 2021.
Dan atas dasar surat Ketua DPRD Siantar itulah, maka Gubernur Edy Rahmayadi meneruskan usulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sekaligus mengusulkan pelantikan Susanti Dewayani.
"Iya sudah (ditandatangani gubernur, Red). Dan sudah kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri hari ini," kata Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, menjawab wartawan, Jumat (08/10/2021).
Usulan itu jelas Rasyid, telah disampaikan pihaknya kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri melalui aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (SIOLA). "Ya, sudah kita sampaikan ke Dirjen (Otda) secara online," ujarnya.
"Dengan dasar hasil paripurna DPRD Siantar itulah, pemprov meneruskan ke Kemendagri. Selanjutnya kita tunggu petunjuk dari pemerintah pusat," ujar Rasyid lagi.
Sebelumnya, paripurna pengusulan pemberhentian Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor dan Wakil Wali Kota Siantar Togar Sitorus oleh DPRD Siantar didasarkan pada surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Nomor 131.12/3649/Otda tanggal 4 Juni 2021 kepada Gubernur Sumut yang ditembuskan ke DPRD bersamaan dengan surat pengantar dari Gubernur Edy Rahmayadi.
Surat ini juga dilandasi pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut, yakni telah menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.