Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menggungkap dua orang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Satu diantaranya diberikan tindakan tegas dan terukur.
Pelaku berinisial BIS (24 ) terpaksa ditembak petugas tepat di bagian kaki kanan karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas. Sedangkan DJ (24) diamankan petugas. Keduanya merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani, dan Kanit Jahtanras IPDA Dian Pranata membenarkan penangkapan kedua tersangka. Kedua tersangka diduga melakukan pencurian laptop di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, tepatnya di SMP N 1 Kisaran.
Tindakan kejahatan tersebut diperoleh dari masyatakat. Kemudian pada Kamis, 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB, unit jatanras mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka yang beralamat di Jalan Madong Lubis menawarkan satu unit laptop yang diduga hasil pencurian. Kemudian unit jatanras melakukan undercover buy.
Sekira pukul 21.00 WIB, unit jatanras berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial BIS saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanannya. Setelah diintrogasi, pelaku BIS mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama DJ. Sekira pukul 23.30 WIB petugas menjemput DJ di kediaman keluarganya yang berada di Jalab Budi Utomo Kisaran tanpa perlawanan.
Guna proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Asahan bersama barang bukti berupa satu unit laptop merk HP warna silver, satu unit laptop merk Acer warna hitam dan dua unit charger laptop. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku juga kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres.