Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kuasa hukum Tjong Alexleo Fencury tak menyangka melihat sikap jaksa peneliti dari Kejatisu yang mengembalikan berkas perkara tersangka Exsan Fencury ke Polda Sumut yang menyebut perkara tersebut ranah perdata.
Hal itu dikatakan C Suhadi selaku kuasa Tjong Alexleo saat dikonfirmasi wartawan terkait pengembalian berkas oleh jaksa ke Poldasu, Jumat (8/10/2021).
"Saya terkejut kalau kabarnya seperti itu, karena kenapa? Kasus ini berjalan sesuai on the trek kepada masalah hukum. Dimana pada proses selama ini sejak dari penyelidikan ke penyidikan maupun penetapan tersangka itu dilakukan secara jelas dan terukur serta selalu dilakukan gelar perkara seperti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Suhadi via telepon seluler.
Diketahui, Kejatisu telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara Exsan Fencury yang disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu Sugeng Riyanta menyimpulkan bahwa penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fencury.
Selain itu, jaksa juga menyebut penyidik belum dapat mengungkapkan fakta hukum yang didukung dengan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan adanya tindak pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang dilakukan tersangkan Exsan Fencury serta penyidik juga dikatakan belum dapat membuktikan unsur dapat menimbulkan kerugian terhadap diri korban.
Menurut Suhadi, dalam penetapan status tersangka terhadap Exsan, penyidik telah bekerja secara profesional.
"Penyidik juga tidak main-main, di samping telah mengumpulkan dan menemukan alat bukti, penyidik juga menggunakan ahli dari universitas di Sumut. Artinya dengan adanya alat bukti dan keterangan ahli, semua proses yang dilakukan penyidik mengenai kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum," terangnya.
Disinggung soal adanya dugaan kasus tersebut menjadi ranah perdata, Suhadi pun mempertanyakan kembali. Menurutnya, perkara yang ia laporkan ke Polda Sumut itu bukan berbicara soal pembagian deviden atau pembagian hasil suatu perusahaan.
"Persolan yang kami laporkan ini adalah berkaitan dangan adanya dokumen RUPS berapa rugi laba dan neraca keuangan yang tidak jadi dilaksanakan namun secara sepihak pada dok foto copy ditandatangani diam-diam oleh tersangka, tanpa RUPS dan tanpa diketahui klien kami. Dimana letak kaitannya dengan laporan kami, seperti diketahui dalam UU Perusahaan, Pasal 69 UU PT itu mengatakan bahwa, segala proses hukum berkaitan dengan hasil pengesahan dan lainnya berkaitan perusahan itu harus dilakukan melalui RUPS dan tidak benar kalau dilakukan di luar itu," ucapnya.
Suhadi pun menegaskan bahwa atas surat pengembalian berkas jaksa ke polisi itu, dirinya akan menyurati Jaksa Agung untuk meminta perlindungan.
"Dalam konteks ini saya akan coba minta perlindungan hukum dan diekspose biar lebih jelas. Apakah benar petunjuknya seperti itu? Hubungannya dimana jika dikatakan perdata?. Itu yang bakal kita pertanyakan," tutupnya.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan kalau berkas perkara tersangka Exsan Fencury dikembalikan jaksa untuk diperbaiki.
"Masih diperbaiki kembali," katanya singkat.