Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Helvetia kembali mengungkap pembobolan gudang bengkel ban di Medan. Kali ini dua orang dari tiga pelaku komplotan bongkar gudang bengkel ban tumbang ditembak polisi di berbagai tempat di Medan.
Kedua pelaku yang diberikan timah panas itu, masing-masing berinisial MS (38) dan HT (24) warga Kecamatan Medan Helvetia. "Keduanya ditembak saat ditangkap melawan petugas Polsek Medan Helvetia," ucap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean SH SIK MH kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021) siang.
Disebutkannya, dua dari tiga pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan dapat dibekuk dan dilumpuhkan Tekab Polsek Medan Helvetia pada Selasa, 5 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku HT (24) sedang berada di sebuah warnet Galang yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil pengakuan HT saat diinterogasi di warnet Galang, ia mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, HT saat itu ada menyebut temannya yang berinisial MS. "Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat kami amankan sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Penampungan Medan Helvetia. Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38) tadi, pelaku HT (24) warga Jalan Pembangunan Helvetia Timur melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur," tambah Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.
Adapun modus operandi para pelaku, terlebih dahulu para pelaku menggambar keadaan Bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya, yaitu melakukan pencurian di Bengkel Master Ban, sedangkan motifnya ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang," pungkas Kapolsek.
Dalam aksinya masing-masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang mana di pintu tersebut terdapat kasa nyamuk di bagian pintu tersebut, selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut, dan saat pintu tersebut terbuka, HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal kompresor.
Selanjutnya para pelaku HT dan MS (38) warga Jalan Masjid Helvetia Timur masuk ke dalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang - barang yang menurut pelaku dapat dijual nantinya, sedangkan pelaku HS (45) warga Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan di luar.
Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Mio BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya.
Dalam kasus ini, petugas ada menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 unit sepeda motor Mio BK 2205 ABN, 8 buah ban dalam sepeda motor, 1 buah kotak laptop merek Asus, 1 buah linggis, 1 buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 potong kaos oblong warna merah hitam, 1 buah flash disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp70.000.
Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi-saksi sekitar pukul 07.00 WIB pada Rabu tanggal 29 September 2021. Menurut korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 WIB dinihari dan di hari yang sama Rabu tanggal 29 september 2021, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No.:LP/B/390/IX/2021/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia.
Dan terhadap para pelaku yang sudah diamankan, kami kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 tahun penjara dan kepada pelaku HS tetap dilakukan pengejaran," jelas mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.