Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak diminta bijaksana dalam melihat perkara yang dialami Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan. Pasalnya Liti Wari telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021.
"Adalah satu kewajiban jika seseorang dalam keadaan terdesak melakukan pembelaan dirinya. Apalagi beliau (Liti) membela diri karena dianiaya 4 orang preman. Penetapan beliau sebagai tersangka itu tidak sesuai dengan pasal 49 KUH Pidana dan melukai rasa keadilan hukum," kata Ketua Umum Horas Bangso Batak Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/10/2021)
Ditegaskan Lamsiang, dalam pasal itu jelas disebutkan, bahwa seseorang yang membela dirinya tidak bisa dipidanakan. Pembelaan diri yang dilakukan Lili merupakan hal yang logis dan bahkan dilindungi undang-undang.
"Jangan kita sendiri, bahkan orang lain saja yang dianiaya harus dibela. Jadi penetapan beliau sebagai tersangka itu harus dibatalkan dan kasus ini harus dihentikan," tegas Lamsiang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) merespon polemik yang terjadi di masyarakat atas penetapan Liti sebagai tersangka itu.
Hal itu dikatakan Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Kompol Rafles di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu malam (9/10/2021)
Hadi mengatakan, guna meredam polemik yg terjadi ditengah masyarkat akibat penanganan perkara tersebut maka Kapolda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap Liti yang dilakukan pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
“Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR, kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” imbau Kabid Humas
Selain itu, Hadi mengatakan tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut. Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari Liti telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan, DitReskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya.
“Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara Liti dan BG digelar kembali,” ungkapnya.
Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut. "Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara Liti dan BG," pungkasnya.