Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penggerebekan Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumatra Utara (Sumut) ke Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10/2021), merupakan hasil koordinasi kedua institusi tersebut. Hal itu salah satunya sebagai persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan digelar dalam waktu dekat sekaligus membersihkan lingkungan USU dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kampus ternama itu.
Demikian ditegaskan Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan, SH MA saat konferensi bersama USU dan BNN Sumut di Kantor BNN Sumut Jalan Williem, Senin (11/10/2021).
“Kami sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kami ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” kata Ikhsan.
Ia menambahkan, sebelumnya USU mengirimkan surat kepada BNN Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya. Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di drop out (DO).
“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat. USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU," tegas Ikhsan.
Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP menambahkan pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU.
“Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreativitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya,” sebut Luhut.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga, menjelaskan dari hasil razia di USU itu terjaring sebanyak 47 orang. Setelah dilakukan test urine ditemukan 31orang positif menggunakan narkotika sedangkan 16 orang negatif.
“Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika, setelah didata 20 orang mahasiswa USU. Terdiri dari 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa,” kata Brigjen Toga.
Diketahui pula dari penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram. Ada 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan berinisial JHS yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU dimana sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar. Hasil interogasi terhadap JHS bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama DM. Atas hasil interogasi tersebut dilakukan penyelidikan.
“Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan satu orang teman pria yang bernama FAY di Jalan Cemara Ujung No 80 Kelurahan Jati Kecamatan, Medan Kota," sebut Brigjen Toga.