Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aipda Roni Syahputra (45), oknum Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana diwarnai pemerkosaan terhadap 2 gadis divonis mati. Terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan secara video teleconference (vidcon) di Cakra 5 PN Medan, Senin (11/10/2021) petang itu, diyakini telah memenuhi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Riska Pitria dan Lily (bukan nama sebenarnya-red), gadis belia yang masih berusia 13 tahun.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo menyatakan sependapat dengan tim JPU dari Kejari Belawan Aisyah, Bastian didampingi Julita Rismayadi Purba.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair," tegas hakim.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah seorang korbannya masih di bawah umur dan terdakwa merupakan aparat penegak hukum.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegasnya.
Sementara pada persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa mengaku sangat tergoda dengan kecantikan dan kemolekan salah seorang korban, Riska Pitria dan ingin 'mencicipinya'.
Dengan berpura-pura ada titipan barang dari salah seorang tahanan Polres Pelabuhan Belawan terdakwa pun pada, 13 Februari 2021 lalu menelepon korban untuk bertemu. Namun Riska Pitria datang tidak sendirian. Dia membawa Lily, gadis belia yang masih berusia 13 tahun. Keduanya kemudian ikut ke dalam mobil Daihatsu Xenia silver yang dikemudikan terdakwa.
Tangan kedua korban akhirnya digari dan mulut dilakban karena berontak ketika tangan terdakwa yang nakal mencolek tubuh Riska. Tanpa sepengetahuan petugas resepsionis salah satu hotel di kawasan Padangbulan, Kota Medan, kedua korban pun dibopong ke salah satu kamar.
Gari di tangan kedua korban dilepas diganti dengan lakban. Sedangkan kedua mata korban tetap dalam kondisi dilakban. Birahi terdakwa tidak tersalurkan setelah mengetahui kalau korban bertubuh sintal itu sedang datang bulan. Riska Pitria pun dibopong ke tepi tempat tidur.
Terdakwa kemudian membopong korban masih di bawah umur, Lily ke atas tempat tidur. Terdakwa mengaku tidak ingat lagi pakaian dalam yang dikenakan kedua korban.
"Sampai di hotel sudah malam. Nggak lihat dia (korban Riska Pitria). Kacau pikiran Saya waktu itu," timpal Ipda Roni menjawab pertanyaan salah seorang PH terdakwa. Demikian juga Lily tidak melihat ketika disetubuhi.
Terdakwa juga mengaku kalau kedua korban tidak berani berteriak karena sebelum dibawa ke hotel telah diancam akan dibunuh pakai keris. Tubuh kedua korban kemudian dibopong ke dalam mobil menuju rumah terdakwa. Keesokan harinya jenazah kedua korban dibuang ke dua lokasi berbeda.