Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Proyek pengelolaan irigasi, termasuk normalisasi sungai di Nias gagal terlaksana karena masalah pembebasan lahan. Anggaran yang sudah dialokasikan untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Propinsi Sumatra Utara (Sumut) Pengelolaan Irigasi Nias pun terpaksa dikembalikan ke Pemprov Sumut.
Kepala UPT Propinsi Sumut, Pengelolaan Irigasi Nias, Rinsan Marpaung mengaku, ditemukan kesulitan soal pembebasan lahan itu. Sementara, tidak ada anggarannya dalam DPA.
"Walaupun kerja kami di Irigasi dan sungai tetapi kita kan pakai alat berat kalau ada kegiatan melewati lahan warga," kata Rinsan Marpaung, Rabu (13/10/2021).
Rinsan mengungkapkan, paket proyek normalisasi aliran sungai pada tahun anggaran 2019 di Nias Utara terganjal. Karena sejumlah pihak tidka mau membebaskan lahannya. Dengan terpaksa anggaran pembangunan kembali ke provinsi.
Tak hanya itu, ungkap Rinsan, pada paket proyek irigasi tahun anggaran 2018 di Nias, anggarannya juga tidak bisa dieksekusi akibat penolakan lahan oleh oknum warga.
"Ayo kita sampaikan sama-sama kepada masyarakat agar mau membebaskan lahannya dan bekerja sama demi pembangunnan Kepulauan Nias. Bila perlu dibuatkan surat pernyataan tidak menuntut ganti-rugi," harap Rinsan Marpaung.