Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dua orang inisial D dan O ditangkap atas dugaan pembobolan rekening 14 nasabah bank BUMN. Kedua pelaku yang merupakan petani di Sumatera Utara ini melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai karyawan bank.
"Modus pengambilalihan beberapa akun nasabah dengan cara melakukan panggilan melalui telepon kepada korban. Tersangka mengaku staf bank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Pelaku kemudian mulai mengarahkan korban yang telah tertipu. Pelaku lalu mengirimkan tautan yang nantinya diisi korban dengan mencantumkan data diri korban.
"Korban yang terpengaruh mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan login atau daftar di bank tersebut. Dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP, (one time password)" ungkap Yusri.
Usai data korban telah dikantongi, pelaku kemudian menguras rekening korban. Uang yang telah dikuras pelaku kemudian dikirim ke rekening penampung yang telah disiapkan pelaku.
"Pelaku transfer ke rekening dirinya sehingga menjadi nol rekening orang (korban)," ujar Yusri.
Para pelaku diketahui telah beraksi sejak Juni 2021. Total kerugian dari 14 rekening nasabah yang telah dibobol mencapai Rp 2 miliar.
Imbauan Pihak Bank
Sementara itu, perwakilan direksi bank BTPN, Argo Wibowo, memastikan dua pelaku yang telah ditangkap polisi bukan merupakan karyawannya. Dia menyebut pihaknya tidak pernah meminta data pribadi dari nasabah.
"Kami sampaikan bahwa BTPN tidak pernah karyawannya meminta data pribadi apalagi OTP. Kami tidak pernah melakukan karena itu adalah data pribadi," ujar Argo.
Selain berjanji meningkatkan sistem keamanan, Argo pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pernah memberikan data pribadi kepada orang lain.
"Jadi sebaiknya terkait informasi rahasia tersebut simpan sendiri. Risiko take over itu besar sekali," ujar Argo.
Para pelaku yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di daerah Sumatera Utara. Polisi pun menyita dua senjata api dari penangkapan pelaku.
"Saat kita geledah yang bersangkutan kita temukan senjata api makanya kita proses dengan UU Darurat Pasal 12 tahun 1951. Kami masih dalami dari mana senjata api," ujar Yusri.
Para pelaku dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 Juncto Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan Pasal 35 Juncto Pasal 52 UU ITE. Selain itu pelaku pun dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(dtc)