Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Op Raja Ulosan Sinaga boru dan bere dan Ibebere Baneara Desa Partungko Naginjang menggelar pertemuan dengan DPRD Samosir untuk meninjau lokasi di wilayah MHA di Desa Partungko Naginjang belum lama ini. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kabupaten Samosir, Saurtua Silalahi menyampaikan lahirnya Ranperda ini adalah di inisiasi atau usul prakarsa oleh DPRD sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan untuk eksistensi tanah ulayat masyarakat adat diwilayah Kabupaten Samosir.
"Peninjau lapangan yang akan kita lakukan nanti bertujuan juga untuk memastikan bahwa batas-batas wilayah MHA sudah tuntas, sehingga kedepan masalah batas wilayah MHA dengan masyarakat lainnya tidak terjadi," kata Saurtua.
Dalam pertemuan tersebut salah satu Anggota BP2D, Jonner Simbolon menyampaikan agar tim legislasi Daerah dapat mensosialisasikan ranperda ini ke MHA Ompu Raja Ulosan Sinaga Boru
bere dan ibebere.
Pertemuan itu sendiri dihadiri oleh masyarakat hukum adat (MHA), Asisten I Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Harian, Kepala Desa Partungko Naginjang dan masyarakat bertempat di Kantor Desa Partukkot Naginjang.