Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Surat Presiden Joko Widodo (surpres) tentang calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto hingga kini belum dikirim ke DPR RI. Targetnya, surpres tentang nama calon Panglima TNI itu akan dikirim ke DPR sebulan sebelum Marsekal Hadi pensiun.
Presiden Jokowi memang masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk mengirimkan surpres calon Panglima TNI. Sebab Marsekal Hadi memasuki masa pensiun pada Desember 2021.
"Kita tunggu saja. Semuanya masih berproses. Kita sedang fokus ke agenda nasional bangkit dari pandemi, maka kriteria untuk menjawab tantangan itu jadi penting," kata Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/10/2021).
Beberapa hari lalu Mensesneg Pratikno menyebut sudah ada target kapan surpres Panglima TNI dikirim ke DPR. Targetnya, satu bulan sebelum Marsekal Hadi pensiun alias pada November.
"Targetnya jelas bulan depan. Memang harus diajukan bulan depan, diputuskan DPR bulan depan, karena masih ada waktu," kata Pratikno saat ditemui di UGM, Sleman, Sabtu (9/10/2021).
Pratikno ketika itu menegaskan surpres Panglima TNI belum dikirim. Terkait kriterianya, juga belum ada bocoran signifikan. Yang pasti kelapa staf salah satu matra di TNI.
"Ya syaratnya panglima kepala staf tapi belum, belum diajukan. Kan masih bulan depan," ucap Pratikno.
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun mulai Desember 2021 mendatang. Ada dua jenderal yang digadang-gadang bakal menjadi suksesor Hadi, yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksaman Yudo Margono.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin memprediksi pengiriman surpres calon Panglima TNI akan dilakukan setelah PON Papua selesai. Mengapa? Hasanuddin menyebut Marsekal Hadi masih diberi tanggung jawab mengamankan PON Papua
Selain itu, Hasanuddin memastikan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI tidak akan terbentur dengan jadwal sidang DPR. Dia menyebut proses uji kelayakan bisa digelar antara 8 November sampai 29 November.
"Kalau kita lihat tanggal 8 Oktober sampai 7 November 2021 itu adalah masa reses DPR. Dari 8 November sampai 29 November adalah waktu untuk melakukan fit and proper test. Jadi masih memenuhi syarat," tutur Hasanuddin, Kamis (23/9).(dtc)