Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Satreskrim Polres Dairi telah menangkap seorang pria berinisial MS pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak yang terjadi di perladangan Dusun Barisan Nainggolan, Desa Parbuluan III, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara pada Sabtu (9/10/2021).
Atas penangkapan terhadap pelakuitu, keluarga korban penganiayaan mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Dairi dan jajaran, karena dengan cepat menaggapi laporan mereka.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Dairi dan jajaran, karena pelaku penganiayaan terhadap istri dan mertua perempuan saya sudah ditangkap," kata Ruslan Sihotang, suami korban Citra Riskaya boru Limbong kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (14/10/2021).
Ruslan juga meminta agar pelaku penganiyaan dihukum sesuai perbuatannya dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Saat ditanya permasalahan penyebab penganiayaan yang terjadi kepada istri dan mertuanya, Ruslan mengatakan, tidak tahu. "Saya tidak tau apa penyebab sampai pelaku menganiaya istri dan mertua saya. Selama ini kami merasa tidak punya masalah dengan pelaku," ucapnya.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Sumitro Manurung ditemui di Mapolres Dairi membenarkan penangkapan itu. "Pelaku penganiyaan sudah kita tangkap dan saat ini masih kita mintai keterangan," sebut Sumitro.
Menurut Sumitro, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan korban penganiayaan sesuai STPL/B/244/IX/2021/SPKT/RES DAIRI/POLDASU.
Kasus penganiyaan yang dialami korban Citra Riskaya boru Limbong (24) dan ibunya Sinur Boru Nainggolan terjadi di perladangan pada 9 Oktober 2021 sore. Akibat penganiayaan itu, Citra Riskaya boru Limbong mengalami patah tulang pada tangan kirinya, lantaran diserang MS dengan memakai parang panjang. Sedangkan Sinur boru Nainggolan mengalami luka memar pada punggungnya.