Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk lebih teliti dan hati-hati dalam menangani perkara dugaan pemalsuan surat atas tersangka Exsan Fencury. Hal itu dikatakan C Suhadi selaku kuasa hukum Alexleo Fencury, pelapor dalam perkara tersebut.
"Kita meminta agar jaksa lebih teliti dan hati-hati dalam memeriksa berkas perkara dugaan pemalsuan surat atas tersangka Exsan Fencury. Khususnya dalam pemeriksaan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka," ucap Suhadi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021) petang.
Menurut Suhadi, polisi telah bekerja secara transparan, profesional, teliti dan hati-hati sebelum menetapkan status tersangka terhadap Exsan. Sehingga status tersangka yang telah ditetapkan pihak kepolisian terhadap Exsan, sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Penyidik sebelum menetapkan status tersangka, sudah lebih dulu menggelar perkara tersebut. Jadi prosesnya tidak main-main. Untuk itu kita minta agar jaksa pun harus lebih teliti," terangnya.
Suhadi meyakini bahwa perkara yang saat ini sedang tahap pengembalian berkas dari jaksa peneliti ke pihak penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi (P19), hanyalah perkara sederhana. Sehingga menurutnya, penanganannya pun tak perlu dirumitkan apalagi dalam kesimpulan jaksa di berkas P19 tersebut dinyatakan perkara itu masuk keranah perdata.
"Kalau mau fair saja, unsur yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang disangkakan terhadap tersangka, sudah jelas terpenuhi. Adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka yakni menandatangani dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sumber Prima Lestari (SPL) dilakukan tersangka diluar RUPS," ucapnya.
Diketahui, Kejatisu telah menerbitkan surat pengembalian berkas perkara Exsan Fencury yang disangkakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana ke penyidik Polda Sumut. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu Sugeng Riyanta menyimpulkan bahwa penyidik belum dapat membuktikan mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan pada diri tersangka Exsan Fencury.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan kalau berkas perkara tersangka Exsan Fencury dikembalikan jaksa untuk diperbaiki.
"Masih diperbaiki kembali," katanya singkat.
Sementara Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan saat dikonfirmasi progres penanganan perkara tersebut mengatakan akan mengkroscek terlebih dahulu ke jaksa penelitinya.
"Saya cek dulu, besok saya informasikan," ucap Yos.
Diketahui, kasus ini berawal ketika kakak adik ini mendirikan PT SPL dengan kedudukan saham 50-50. Dalam posisi jabatan perusahaan itu, Tjong Alex Leo Fensury menjabat sebagai direktur untuk menjalankan PT SPL, sedangkan Exsan Fencury menjabat sebagai komisaris dan mengelola keuangan PT SPL.
Namun, sejak berdiri dari tahun 2007 ternyata Exsan sebagai yang mengelola keuangan berdasarkan kuasa direksi, dan Exsan tidak menerapkan open manajeman karena uang perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada direktur dan diduga terdapat uang perusahaan yang hilang atau tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 2,4 miliar lebih.