Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pengurus Besar (PB) Gerakan Bangsa Melayu (Gerbang Malay) angkat bicara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini belum bisa diterapkan. Ketua PB Gerbang Malay, Adhan Nur, juga setuju apa yang disampaikan putra Langkat yang juga anggota DPR RI, Djohar Arifin Husin.
"Apa-apa yang dijelaskan abah, Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin itu semuanya benar, supaya tidak menimbulkan spekulasi dan tidak punahnya unsur budaya yang merupakan tunggul sejarah Melayu Langkat, Pemkab Langkat harus mengetahui sesungguhnya kerapatan adat. Siapa-siapa mereka dari zuriat sesungguhnya dari kesultanan, kejuruan, kedatukan maupun luhak di Langkat yang mengetahui. Karena, banyak oknum-oknum mengaku keturunan sultan dan datuk," kata Adhan Nur, Jumat (15/10/2021).
Dijelaskan Adhan Nur, rencana revisi terhadap sejumlah pasal di Perda Masyarakat Hukum Adat oleh DPRD tersebut berawal temuan Gerbang Malay.
"Kemarin dengan ibu Fatimah anggota Fraksi KPK di DPRD Langkat, Gerbang Malay sudah ketemu, bicara soal revisi Perda itu. Kami sepakat untuk itu, akan diadakan pertemuan dengan siapa-siapa yang mengetahui tentang pakar adat, dan ormas-ormas Melayu. Bahkan Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin dan pakar hukum adat Melayu dari USU, Medan, harus hadir sebagai pembicara," katanya lagi.
Sehingga, kata Adhan Nur, apa tugas kerapatan zdat, tugas-tugas lembaga pemerintahan Kesulthanan Langkat, seperti tugas zuriat, majelis zuriat, majelis tinggi, majelis adat, qanun abadi negeri, wazir -wazir, tugas pengetua wazir, tugas wazir mufti, wazir khatibul asrar, wazir tumenggung, wazir laksamana, wajir bendahara maupun tugas pangeran luhak.
Sehingga revisi Perda tentang Masyarakat Hukum Adat tidak asal ditulis. Dan Perbubnya bisa segera diterbitkan untuk pelaksanaannya di tengah-tengah masyarakat. Mengingat, banyak sengketa tanah yang mengatakan itu tanah adat, dengan bukti sejarah didapatinya makam raja- raja Langkat, seperti makan keluarga atau keturunan Sultan Luhak, Datok, Tumenggung yang tidak terawat.
BACA JUGA: Langkat Temui Jalan Buntu Terapkan Perda Masyarakat Hukum Adat, Begini Kata Djohar Arifin
Pemkab Langkat masih menemui 'jalan buntu' untuk menerapkan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat. Hingga kini aturan pelaksana Perda, yakni berupa peraturan bupati (Perbub) belum diterbitkan. Harus ada revisi Perda terlebih dahulu terhadap beberapa pasal di DPRD Langkat dengan melibatkan pihak terkait. Pasalnya, Langkat memiliki sejarah kerajaan/kesultanan sendiri, yakni Kerajaan Melayu.
Seperti pada Bab I di Perda Masyarakat Hukum Adat dituliskan pada pasal 1 poin 6 'Kerapatan Adat adalah Lembaga Adat yang memiliki struktur kewilayahan Kedatukan dan Kejuruan'. Ini bermakna hanya untuk satu lembaga adat saja (Melayu). Karena, adat dan budaya yang ada di Kabupaten Langkat tidak memiliki struktur kewilayahan kedatukan, kejuruan, selain Melayu.
"Memang Perda ini merupakan Perda Inisiatif DPRD. Semula Ranperda ini produk ekskutif, tapi sudah lama tidak terselesaikan, sehingga diselesaikan DPRD menjadi Perda Inisiatif DPRD Langkat, dan harus direvisi lagi sebagian pasal-pasalnya dalam waktu dekat," kata anggota DPRD Langkat dari Fraksi Keadilan Pembangunan Kebangsaan (KPK). Fatimah kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (14/10/2021).
Djohar Arifin Husin menjelaskan, revisi Perda Masyarakat Hukum Adat tidak harus tergesa-gesa. Ini harus juga dimusyawarahkan pada ahli hukum adat.
"Tentang kerapatan adat, diambil dari fakta sejarah. Saya sudah menulis tentang susunan pemerintahan Kesultanan Langkat untuk menghidupkan adat istiadat agar masyarakat kembali berakhlak mulia. Artinya bukan menghidupkan klas di masyarakat, apalagi feodal. Karena, feodal tidak dikenal di masyarakat Melayu, feodal hanya ada di Eropa. Namun untuk menyatukan rakyat Melayu," jelasnya.