Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kekerasan yang dialami, MFA (16), anak perwira Polri yang bertugas di Polres Pematangsiantar tergolong sadis. Bayangkan, hanya gegara galon air, Ipda PJSP sanggup menganiaya anaknya hingga mendapat 4 luka jahitan di kepala.
Hal ini diungkapkan Yusmawati, Ibu kandung MFA. Katanya, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pelaku datang ke rumah yang masih mereka tempati bersama. Diketahui, antara Yusmawati dan Ipda PJSP sudah bercerai, namun masih sering berkunjung karena status rumah itu masuk dalam sengketa harta gono-gini.
Lantas pada hari itu, Ipda PJSP datang untuk menanyakan perihal galon air mineral miliknya yang terlihat hanya ada satu. "Karena dia (pelaku) nanya, anak laki-laki saya (korban MFA) ini ngasih tau ke pelaku kalau galon airnya cuma dibeli satu sama adiknya. 'Ayah, galon ayah cuma satu yang dibeli, sisa uangnya Rp 5.000 ada sama adik Akli' kata anak saya ini. Tapi dia emosi langsung ngambil sapu mukulin anak saya, bukan cuma mukul tapi sapu itu ditindihkan ke leher MFA sampai jatuh," ungkap Yusmawati, Minggu (17/10/2021) siang.
Tak puas sampai di situ, sambung Yusmawati, perwira Polri berpangkat satu balok emas ini kemudian menarik leher korban dan membenturkan kepalanya ke tiang pilar berbahan beton hingga mengalami luka di bagian kening dan terpaksa dirawat 4 jahitan.
"Dia bahkan mengancam kami mengatakan hanya dengan uang 5 juta rupiah untuk menghabisi MFA," kata Yusmawati.
Ditambahkan Yusmawati, perlakukan kasar yang dilakukan pelaku sudah bertahun-tahun mereka alami. Selain dialami korban MFA, kekerasan juga dialami anak perempuannya sejak 2015 hingga akhirnya menikah dan tinggal terpisah.
"Hal itu juga yang menjadi pertimbangan keluarga kami tidak mau berdamai dan melanjutkan kasus tersebut agar pelaku berubah," tegas Yusmawati.
Atas persoalan tersebut, Yusmawati bersama tim advokasi LPAI Sumut berharap kepada petinggi Polri, baik Kapolda Sumut dan Kapolri agar memberikan atensi terhadap kasus kekerasan anak yang dialami MFA ini.
"Secara UU Anak Indonesia atas kekerasan yang dialami anak di bawah umur seperti ini maka kami meminta kepada kepolisian agar menghentikan kasus ini dan malah memberikan perlindungan secara baik karena secara psikologis anak akan menjadi trauma dalam tumbuh kembang dan mempengaruhi dalam pendidikn yang mereka dapatkan," tegasnya dan berharap pimpinan Polri mengatensikan kasus ini
Terpisah, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Siregar saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan anggotanya Ipda PJSP terhadap anak kandungnya sendiri, mengatakan bahwa kasus itu rudak tidak ditangai pihaknya. "Oh itu sudah lanjut bukan kita yg tangani," jawabnya via aplikasi WhatsApp.
Disinggung balik apakah benar terkait soal kriminalisasi si oknum pelaku yg melaporkan balik anaknya atas instruksi Kapolres Siantar sendiri langsung, AKBP Boy Siregar menjawab, "Kalau itu urusan keluarga dan KDRT harus sesuai aturan".