Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober sampai 8 November 2021. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM luar Pulau Jawa-Bali tertanggal 18 Oktober 2021, sebagaimana dalam salinan Inmendagri yang diperoleh wartawan, Selasa (19/10/2021).
Dalam Inmendagri 54 itu, juga ditetapkan status level PPKM terbaru di luar Pulau Jawa-Bali, termasuk Provinsi Sumatera Utara. Dan hanya Kota Sibolga daerah yang tersisa di level 1. Sedangkan Deli Serdang, Tebing Tinggi, dan Nias Barat yang sebelumnya di level 1, kini naik status ke level 2. Kemudian Binjai dan Padangsidimpuan yang sebelumnya level 3, kini turun status ke level 2.
Iilah daftar selengkapnya status level PPKM di Sumut:
Level 1
Level 2
Level 3
Secara umum tidak ada perbedaan signifikan soal pengaturan kegiatan masyarakat pada Inmendgari 54 itu dibandingkan dengan Inmendagri sebelumnya nomor 48.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, segera akan menerbitkan instruksi untuk menindaklanjuti Inmendagri 54 tersebut di kabupaten/kota di Sumut.