Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Tengah. Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka bandar narkoba berinisial NH dan kawan-kawan (dkk) bersama barang bukti 66,07 gram sabu ke Kejari Sibolga setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
“Tiga orang tersangka yang diserahkan ke Kejari Sibolga yakni, NH (43), ZS (27), dan AH (26). Saat ini, Polres Tapteng masih mendalami transaksi mencurigakan dengan jumlah yang cukup besar pada rekening yang dikuasai NH dkk terkait peredaran narkoba,” kata Jimmy dalam keterangan tertulis disampaikan Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (19/10/2021).
Jimmy menjelaskan, sebelum meringkus tersangka NH, polisi pertama kali menangkap tersangka ZS di rumahnya di Jalan Padangsidimpuan, Gg Hutajulu, Kecamatan Sarudik, dini hari sekira pukul 03.30 WIB, Selasa (20/7/2021).
Dari tersangka ZS, polisi mengamankan 1 paket besar sabu dalam kaus kaki dan 1 paket kecil sabu, 1 sendok, 1 hape vivo, dan 1 timbangan digital dari lantai di dapur.
Tersangka ZS mengakui kalau barang haram itu milik tersangka AH sebagai orang suruhan dari NH. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AH di Jalan Padangsidimpuan, Sarudik, pada hari yang sama.
“Kepada polisi, tersangka AH mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NH,” katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan lagi dengan mengamankan tersangka NH alias NR di rumahnya di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Selain sabu, polisi juga mengamankan 4 hape milik ketiga tersangka. Dari barang bukti (hape) itu. Ada komunikasi di antara tersangka, ada bukti chating WA, dan juga chating hasil transaksi pembelian narkoba dari hape masing-masing tersangka,” kata Jimmy.