Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi. Kebijakan ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Adapun sebagai penjabaran dari fokus dan sasaran Stranas PK dibentuk program atau kegiatan, yang merupakan wujud nyata dari aksi pencegahan korupsi di berbagai sektor. Termasuk sektor perizinan dan tata niaga ekspor-impor.
"Aksi Stranas PK ini dilaksanakan berdasarkan pemahaman atas permasalahan yang terkait Tata Kelola Ekspor Impor, seperti perizinan impor yang tidak transparan" kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).
Di webinar Arah Pencegahan Korupsi hari ini, Airlangga menilai hal tersebut bisa memicu risiko penyalahgunaan wewenang, tidak tepat waktu dan jumlah. Sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha yang akan merugikan para pelaku usaha.
"Proses bisnis perizinan ekspor impor masih dilakukan secara terkotak-kotak, terpisah dan tersebar di masing-masing kementerian/ lembaga terkait. Hal ini akan menjadi tantangan utama, bagi kebijakan perdagangan indonesia, berkaitan dengan upaya menciptakan pengelolaan ekspor impor yang transparan, efisien, dan tepat sasaran," terangnya.
Diungkapkan Airlangga, Kementerian Perekonomian bersama KPK, Lembaga National Single Window (LNSW), dan kementerian/ lembaga terkait saat ini tengah membangun sebuah sistem nasional data dan informasi yang disebut Neraca Komoditas.
Sistem ini disebut bakal menjadi referensi utama dalam merumuskan kebijakan pemerintah di bidang ekspor-impor. Nantinya Neraca Komoditas akan memiliki 3 fungsi utama, yaitu sebagai dasar penerbitan persetujuan impor dan persetujuan ekspor, sebagai acuan data produksi dan konsumsi nasional, serta sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional.
Dia menjelaskan, Neraca Komoditas akan disediakan dalam suatu Sistem Interface Tunggal yang terintegrasi secara nasional, yaitu Sistem Nasional Neraca Komoditas (S.N.A.N.K. atau dibaca "senang"). Sistem ini merupakan sub sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Apabila program Neraca Komoditas ini telah berlaku, dia menyebut dalam perizinan ekspor dan impor, para pelaku usaha cukup berhubungan dengan SNANK. Selanjutnya data dan informasi dari pelaku usaha tersebut akan diteruskan ke kementerian/lembaga terkait.
"Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Ekspor Impor yang terintegrasi seperti ini, diharapkan dapat memudahkan Pelaku Usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi data," jelasnya.
Airlangga mengungkapkan kehadiran SNANK akan mendorong implementasi dari Indonesia Single Risk Manajemen (ISRM). Sehingga bagi para Pelaku Usaha yang memperoleh predikat "Eksportir Bereputasi Baik" atau "Importir Bereputasi Baik" dari Kementerian Perdagangan, serta predikat sebagai "Authorized Economic Operator (AEO)" atau Mitra Utama dari Ditjen Bea dan Cukai, sudah tidak perlu dilakukan verifikasi secara fisik.
Guna meningkatkan transparansi dan sinergitas kebijakan pengaturan ekspor dan impor, norma Neraca Komoditas mengatur sharing data realisasi ekspor dan impor dari menteri keuangan, dan data persetujuan ekspor dan persetujuan impor dari menteri perdagangan melalui SNANK.
Di samping itu, lanjut Airlangga, Presiden maupun kementerian/lembaga terkait bisa memperoleh hak akses pada dashboard SNANK untuk memonitor kondisi Neraca Komoditas dan situasi ekspor-impor secara real time.
Ke depan, Airlangga mengatakan penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor atas seluruh komoditas akan diproses melalui Neraca Komoditas secara bertahap. Prioritas pentahapan komoditas pada tahun 2021 akan dimulai dari komoditas beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.
Menurutnya tujuan utama dari penetapan Neraca Komoditas yaitu penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor-impor. Kedua, sebagai dasar dan acuan untuk penyusunan kebijakan ekspor dan impor. Ketiga memberikan kemudahan dan kepastian usaha.
Selain itu, dari perspektif pengembangan industri, keberadaan Neraca Komoditas disebutnya bakal menjamin penyediaan data yang lengkap, detail, dan akurat terkait kebutuhan dan pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.
Sementara dari sisi pelaku usaha diharapkan bisa mendapatkan kepastian dalam berusaha, transparansi dalam proses penerbitan persetujuan ekspor dan impor, jaminan kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong, dan sebagai dasar forecasting pengembangan bisnis di masa mendatang.
"Neraca Komoditas merupakan amanat dari UU Cipta Kerja dan turunannya, yang merupakan kick-starter agenda reformasi struktural di Indonesia. UU Cipta Kerja mendorong penyelenggaraan perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi," tandasnya.
Airlangga menyebut Neraca Komoditas hanya salah satu alat pencegahan korupsi. Sebab menurutnya hal paling penting dalam upaya pencegahan korupsi adalah komitmen kuat untuk menjaga integritas dan menerapkan praktik tata kelola yang baik oleh pemerintah maupun swasta.(dtf)